SerambiMuslim.com – Pengelolaan dana haji kembali menjadi sorotan di tengah maraknya informasi simpang siur di media sosial. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana setoran jamaah haji Indonesia dikelola secara profesional, amanah, dan sesuai prinsip syariah.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana yang disetorkan calon jemaah haji tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui berbagai instrumen investasi syariah yang aman dan transparan.
“Dana haji itu Insya Allah dikelola secara amanah dan profesional sesuai prinsip syariah oleh BPKH. Dana yang disetorkan calon jemaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui instrumen investasi syariah yang amanah dan transparan,” ujar Fadlul dalam acara “Panggilan dari Arafah” di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, hasil pengelolaan dana haji tersebut digunakan untuk memberikan nilai manfaat kepada jemaah, salah satunya membantu menjaga biaya haji agar tetap terjangkau.
Selain itu, BPKH juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung peningkatan kualitas layanan ibadah haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Selain membantu agar biaya haji tetap terjangkau, kami juga terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji setiap tahun,” katanya.
Fadlul menambahkan, calon jemaah kini dapat memantau estimasi keberangkatan hingga perkembangan nilai manfaat dana haji melalui aplikasi milik BPKH.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait pengelolaan dana haji, terutama yang beredar di media sosial.
“Pengelolaan dana haji diawasi banyak pihak, mulai dari audit internal, Badan Pemeriksa Keuangan, pemerintah, hingga Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat melihat informasi secara utuh agar tidak terjebak disinformasi.
“Publik perlu memahami informasi secara menyeluruh sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengungkapkan dana haji yang saat ini dikelola mencapai sekitar Rp183 triliun.
Menurut dia, dana tersebut berasal dari setoran awal calon jemaah haji yang saat ini sebesar Rp25 juta per orang.
“Dana sekitar Rp183 triliun itu dikelola oleh BPKH. Sebagian ditempatkan dalam investasi syariah dan sebagian lainnya disimpan di perbankan,” kata Acep.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana tersebut mampu menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun per tahun.
Nilai manfaat itu kemudian digunakan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu tinggi.
Acep menyebutkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini mencapai sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya tersebut karena sebagian ditopang dari hasil pengelolaan dana haji.
“Misalnya pemerintah bersama DPR menetapkan jemaah cukup membayar Rp54 juta. Sisanya dibantu dari nilai manfaat yang dikelola BPKH,” ujarnya.
Menurut dia, skema tersebut membuat masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi tetap memiliki kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.
“Karena ada dukungan nilai manfaat dari BPKH, masyarakat kecil seperti petani, pedagang, tukang bakso, hingga tukang becak tetap bisa berangkat haji,” tuturnya. (*)







