Jemaah Haji Tak Boleh Masukan Air Zamzam ke Dalam Koper

Pemulangan jemaah haji Indonesia dimulai 31 Mei 2026. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air zamzam dalam koper dan membatasi barang bawaan. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi dimulai pada Ahad, 31 Mei 2026. Sebanyak 17 kelompok terbang (kloter) dijadwalkan bertolak dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, menuju Indonesia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tujuh kloter pertama diperkirakan tiba di Tanah Air pada Senin, 1 Juni 2026.

Menjelang kepulangan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mengingatkan seluruh peserta haji agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku selama penerbangan.

Melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, menegaskan bahwa maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang sesuai standar yang telah ditentukan.

Barang bawaan yang diperbolehkan meliputi tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi resmi yang berlogo maskapai penerbangan yang digunakan jemaah.

Kapasitas maksimal koper kabin ditetapkan seberat 7 kilogram. Sementara itu, koper bagasi dibatasi hingga 32 kilogram.

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper kabin maupun bagasi.

“Jemaah haji akan mendapat 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi,” tulis Kemenhaj dalam keterangannya.

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan yang diterapkan General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.

Dalam proses pemeriksaan, koper bagasi akan melalui pemindaian menggunakan teknologi X-ray Multiview yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang, termasuk air zamzam.

Apabila ditemukan barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam koper, petugas akan mengeluarkannya sebelum proses penerbangan berlangsung.

Selain air zamzam, jemaah juga dilarang membawa barang berbahaya ke dalam kabin maupun bagasi pesawat.

Beberapa barang yang masuk kategori terlarang antara lain bahan mudah terbakar, bahan peledak, senjata api, senjata tajam, tabung gas, aerosol, serta cairan dengan volume melebihi 100 mililiter.

Kemenhaj turut mengingatkan batas maksimal uang tunai yang dapat dibawa penumpang, yakni tidak lebih dari Rp100 juta atau setara 25 ribu riyal Arab Saudi.

Kemenhaj berharap seluruh jemaah mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran proses pemulangan dan keselamatan penerbangan menuju Indonesia. (*)