Masjid Terdaftar di SIMAS Bisa Dapat Sejumlah Fasilitas

Masjid dan musala yang terdaftar di SIMAS Kemenag berhak memperoleh Nomor ID Nasional, akses bantuan pemerintah, hingga kemudahan ditemukan melalui peta digital. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Masjid dan musala yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama berpeluang memperoleh berbagai kemudahan layanan serta akses terhadap sejumlah program pemerintah.

Fasilitas tersebut mulai dari penerbitan Nomor ID Nasional Masjid, pengajuan bantuan pemerintah, hingga kemudahan ditemukan masyarakat melalui layanan peta digital.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan SIMAS tidak hanya berfungsi sebagai basis data nasional kemasjidan. Menurutnya, sistem tersebut juga menjadi pintu masuk bagi masjid dan musala untuk mengakses berbagai layanan dan program pembinaan yang diselenggarakan Kementerian Agama.

“Masjid dan musala yang telah terdaftar di SIMAS akan memperoleh Nomor ID Nasional Masjid dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen ini dapat digunakan untuk membuka rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), mengakses berbagai program bantuan pemerintah, serta memudahkan masyarakat menemukan lokasi masjid melalui peta digital,” ujar Arsad, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menegaskan, validitas dan kelengkapan data yang tercatat dalam SIMAS memiliki peran penting karena menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan dan program kemasjidan agar lebih tepat sasaran.

Menurut Arsad, Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola kemasjidan sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan dan pelayanan umat.

“Masjid diharapkan mampu mengambil peran yang lebih luas dalam mendukung pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Arsad juga meninjau pelaksanaan Early Warning System (EWS), yakni sistem deteksi dini yang digunakan untuk memantau berbagai isu sosial dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, penguatan SIMAS dan EWS merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

Melalui optimalisasi kedua sistem tersebut, pemerintah berharap tata kelola kemasjidan, pelayanan keagamaan, serta pembinaan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. (*)