SerambiMuslim.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp27,9 triliun untuk Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun anggaran 2027.
Tambahan dana tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan berbagai program prioritas dan layanan publik di bidang keagamaan serta pendidikan.
Usulan itu disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
“Kami memohon dukungan dan persetujuan pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat atas usulan tambahan anggaran terhadap pagu indikatif Kementerian Agama tahun anggaran 2027 sebesar Rp27.905.852.157.000,” ujar Nasaruddin.
Menag menjelaskan, pagu indikatif Kementerian Agama pada 2027 ditetapkan sebesar Rp87,66 triliun. Angka tersebut lebih rendah sekitar Rp1,24 triliun atau turun 1,37 persen dibandingkan alokasi APBN 2026.
Meski mengapresiasi pagu yang telah diberikan pemerintah, Nasaruddin menilai tambahan anggaran masih dibutuhkan agar berbagai program strategis dan layanan langsung kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
“Kementerian Agama mengapresiasi pagu indikatif tahun anggaran 2027 yang telah diberikan. Namun demikian, kami masih memerlukan dukungan tambahan anggaran agar program prioritas dan layanan langsung kepada masyarakat dapat terpenuhi secara memadai,” katanya.
Menurut Nasaruddin, sebagian besar tambahan anggaran akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja. Dana tersebut juga akan digunakan untuk mendukung operasional satuan kerja di daerah serta berbagai program pendidikan.
Alokasi lainnya mencakup Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang menjadi penopang layanan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Selain itu, Kemenag juga mengusulkan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta insentif bagi guru dan dosen non-aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah juga berencana memperkuat bantuan sosial pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah guna memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Tak hanya itu, sekitar Rp9,26 triliun dari usulan tambahan anggaran akan dialokasikan untuk belanja barang nonoperasional. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk bantuan pembangunan rumah ibadah, dukungan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, peningkatan kompensasi penyuluh agama, pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan, serta penguatan sistem informasi dan teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,009 triliun untuk mendukung pelaksanaan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
“Selain itu, dengan penetapan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1.009.028.623.000 pada tahun 2027,” ujarnya.
Kementerian Agama berharap tambahan anggaran tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas layanan keagamaan, pendidikan, serta percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana secara lebih optimal. (*)







