SerambiMuslim.com – Para pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11-12 Juni 2026.
Forum tersebut menjadi ajang konsolidasi para kiai, pengasuh pesantren, ulama, serta pemangku kepentingan untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman, ramah anak, dan berkontribusi dalam pembentukan moral generasi bangsa.
Pertemuan berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Para peserta menegaskan pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak di pesantren sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
Ketua Panitia Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid, Gus Faried, mengatakan pesantren saat ini menghadapi tantangan besar, terutama di era keterbukaan informasi dan pesatnya perkembangan media digital.
Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pesantren kerap menjadi sorotan publik meski secara statistik jumlahnya relatif kecil dibandingkan kasus kekerasan terhadap anak secara nasional.
“Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 1.117 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dari total 91.813 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Namun yang sering menjadi sorotan publik justru kasus-kasus yang terjadi di pesantren,” ujar Gus Faried melalui siaran persnya yang dikutip, Ahad, 14 Juni 2026.
Ia menilai tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pesantren membuat setiap persoalan yang muncul mendapatkan perhatian luas. Karena itu, pesantren perlu lebih aktif menyampaikan berbagai capaian dan kontribusi positif kepada publik.
“Jika kita tidak aktif menyampaikan informasi positif tentang pesantren, maka kepercayaan masyarakat bisa tergerus. Padahal pesantren adalah tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” katanya.
Atas dasar tersebut, forum tahun ini mengusung tema “Memperkokoh Pesantren sebagai Benteng Perlindungan Anak serta Penjaga Moralitas dan Akhlak Anak-Anak Indonesia”.
Tema tersebut mencerminkan komitmen pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pengasuhan sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi para santri.
Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut. Ia menilai dunia pesantren menunjukkan keseriusan dalam melakukan evaluasi dan pembenahan guna menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, seluruh bentuk kekerasan terhadap anak, baik perundungan, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, harus menjadi perhatian bersama dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Setiap anak adalah amanah. Mereka hadir di lingkungan pesantren untuk dibimbing, dilindungi, dan dipersiapkan menjadi generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kyai Marsudi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menekankan pentingnya dukungan negara dalam memperkuat ekosistem pesantren.
Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi pesantren tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan tersebut.
“Pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan perjuangan masyarakat selama ratusan tahun. Karena itu negara perlu hadir lebih nyata dalam memperkuat pesantren,” tegas Basnang.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Meski demikian, Basnang menilai implementasi berbagai regulasi turunan masih perlu diperkuat, khususnya terkait pendanaan, pengembangan kelembagaan, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan pesantren.
Selain itu, ia mendorong penguatan basis data santri, peningkatan kesejahteraan musyrif dan musyrifah, serta perluasan akses layanan kesehatan bagi santri dari berbagai daerah.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Anwar Iskandar. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Pesantren perlu terus dikawal agar keberpihakan negara terhadap pesantren semakin nyata.
Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter bangsa dan tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai penerima bantuan.
“Pesantren telah berkontribusi besar dalam membangun karakter, moral, dan akhlak bangsa. Karena itu sudah saatnya negara memberikan perhatian yang lebih kuat kepada pesantren,” ujarnya.
Kyai Anwar juga menilai strategi komunikasi yang efektif menjadi kebutuhan penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kehidupan pesantren.
“Jangan sampai berbagai prestasi, inovasi, dan kontribusi besar pesantren tertutupi oleh pemberitaan yang hanya menyoroti sisi negatif semata,” pungkasnya. (*)







