MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, bakal Masuk Prolegnas

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan langkah penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap perilaku dan kampanye LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan langkah penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. Menurutnya, MUI menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil dikutip dari laman MUI, Senin, 29 Juni 2026.

Kiai Cholil menilai perilaku kelompok LGBT saat ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya cenderung dilakukan secara tertutup, kini aktivitas tersebut dinilai semakin berani ditampilkan di ruang publik. Bahkan, menurutnya, masyarakat yang memberikan kritik justru kerap dicap tidak toleran.

“Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok itu.

Karena itu, MUI berpandangan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi memerlukan payung hukum yang mengikat agar dapat dilakukan penindakan.

Pidanakan Perilaku dan Kampanye, Bukan Orientasi

MUI menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas dalam pikiran seseorang. Ketentuan pidana nantinya akan difokuskan pada tindakan atau perilaku serta aktivitas kampanye yang dilakukan.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.

Kiai Cholil menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa pelaku LGBT perlu dikenai sanksi pidana. Pertama, karena melakukan aktivitas seksual yang dinilai tidak pada tempatnya sekaligus melakukan kampanye. Kedua, untuk memberikan efek jera sehingga masyarakat memahami bahwa perilaku tersebut tidak normal.

Ia juga mengingatkan bahwa pandangan hukum keagamaan mengenai persoalan ini telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang mengategorikan hubungan seksual sesama jenis sebagai bentuk jarimah atau kejahatan.

Siapkan Sanksi Pidana hingga Ta’zir

Dalam draf yang sedang disusun, MUI memaparkan tiga alasan utama aktivitas LGBT dilarang, yakni dinilai melukai harkat dan martabat kemanusiaan, menghentikan proses regenerasi atau keturunan manusia, serta dianggap menjadi faktor utama penyebaran penyakit seperti HIV/AIDS.

MUI juga mengusulkan adanya sanksi pidana hingga ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim untuk memberikan efek jera.

Sanksi tersebut disebut dapat diterapkan, termasuk terhadap pelaku yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Tolak Normalisasi LGBT

Menanggapi keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam mengatasi persoalan sosial, Kiai Cholil menilai keberadaan regulasi tetap penting meski tidak mampu menghapus pelanggaran hingga tuntas. Ia mengibaratkannya dengan aturan pidana terhadap korupsi, narkotika, maupun perzinaan.

“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegasnya.

Ia menambahkan prinsip hukum yang dipegang MUI adalah al-mawani’ wa al-zajir, yakni bersifat preventif sekaligus memberikan efek jera.

Saat ini MUI masih merampungkan naskah akademik dan draf RUU sebelum secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. (*)