Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Putar Otak

Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Pemerintah mulai menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan sejumlah komponen biaya layanan haji.

Meski biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah memastikan porsi biaya yang dibayarkan jemaah akan diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah sedang mencari skema pembiayaan terbaik agar masyarakat tetap memiliki akses menunaikan ibadah haji.

“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Dahnil, Selasa, 30 Juni 2026.

Dahnil menjelaskan proyeksi kenaikan BPIH dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya penyelenggaraan haji.

Selain itu, kenaikan harga avtur, biaya akomodasi, serta peningkatan standar layanan di Arab Saudi turut menjadi faktor yang mendorong naiknya biaya.

Menurut Dahnil, Pemerintah Arab Saudi juga menghapus layanan kategori D sehingga seluruh layanan naik menjadi kategori C. Kebijakan tersebut secara otomatis meningkatkan biaya pelayanan yang harus ditanggung dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” sambungnya.

Selain biaya penerbangan yang terdampak kenaikan harga avtur, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan proyeksi BPIH 2027. Saat ini, pemerintah masih membahas secara komprehensif seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan sebelum besaran BPIH ditetapkan.

“Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” kata Dahnil.

Pemerintah juga tengah mengkaji perubahan komposisi pembiayaan haji. Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 39 persen biaya ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji, sedangkan 61 persen dibayarkan langsung oleh jemaah.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik. Melalui skema yang sedang dikaji, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diharapkan berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara sekitar 40 persen ditanggung langsung oleh jemaah.

Dahnil mengatakan optimalisasi nilai manfaat dana haji memiliki dasar yang kuat. Selama pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021 tidak ada penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia, sedangkan pada 2022 jumlah jemaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal sehingga memberikan ruang akumulasi dana kelolaan.

Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan tersebut akan dibahas bersama DPR RI dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan pengelolaan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” tandas Dahnil. (*)