SerambiMuslim.com – Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umrah diimbau lebih cermat dalam memilih biro perjalanan. Calon jemaah diminta memastikan travel yang dipilih telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar terhindar dari potensi penipuan maupun gagal berangkat.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Umrah Kementerian Agama, Edayanti Dasril, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh promosi maupun popularitas travel di media sosial. Menurutnya, legalitas dan akreditasi penyelenggara menjadi aspek utama yang harus diperiksa sebelum mendaftar.
“Bapak Ibu harus aware. Jangan tergoda dengan rating di internet dan selebgram yang tidak punya ikatan. Travel yang bagus bisa dilihat di aplikasi Satu Haji, mulai dari tahun berdiri, perizinan, hingga akreditasinya. Pastikan PPIU-nya berizin dan terakreditasi,” ujar Edayanti, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan aplikasi Satu Haji yang dapat digunakan masyarakat untuk memverifikasi legalitas biro perjalanan umrah.
Melalui aplikasi tersebut, calon jemaah dapat mengetahui status izin, akreditasi, hingga informasi lengkap mengenai penyelenggara.
Cara Mengecek Travel Umrah Resmi
Berikut langkah-langkah mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi Satu Haji:
- Unduh aplikasi Satu Haji melalui Google Play Store
- Buka aplikasi, kemudian masuk ke menu Layanan
- Pilih menu Umrah & Haji Khusus
- Klik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
- Cari nama travel melalui kolom pencarian atau gunakan filter berdasarkan provinsi
Informasi yang Ditampilkan
Setelah memilih nama travel, aplikasi akan menampilkan berbagai informasi penting, antara lain:
- Nama travel
- Nomor telepon
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan (SK)
- Nama direktur
- Nilai akreditasi
- Alamat kantor
- Status penyelenggara
- Data pendukung lainnya
Data tersebut dapat menjadi acuan bagi calon jemaah untuk memastikan bahwa biro perjalanan yang dipilih masih berstatus aktif dan memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dengan melakukan pengecekan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memilih travel yang kredibel sehingga pelaksanaan ibadah umrah berlangsung aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







