SerambiMuslim.com – Islam mengatur tata cara pernikahan dan perceraian secara tegas, termasuk ketentuan bagi pasangan yang telah mengalami talak tiga.
Dalam syariat, mantan suami tidak dapat langsung menikahi kembali mantan istrinya setelah menjatuhkan talak ketiga. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Aquran dan menjadi batasan yang wajib dipatuhi umat Islam.
Meski demikian, masih ditemukan praktik yang dikenal sebagai nikah muhallil sebagai jalan pintas agar mantan suami dapat kembali menikahi mantan istrinya. Padahal, mayoritas ulama menyatakan praktik tersebut haram karena bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam dan mendapat laknat dari Rasulullah SAW.
Pengertian Nikah Muhallil
Ketentuan bahwa mantan istri tidak dapat langsung dinikahi kembali setelah talak tiga dijelaskan Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 230 sebagai berikut:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Latin: Fa’in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba’du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa’in ṭallaqahā falā junāḥa ‘alaihimā ay yatarāja’ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya’lamūn(a).
Artinya: “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa mantan istri baru boleh dinikahi kembali oleh mantan suaminya apabila telah menikah secara sah dengan laki-laki lain, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara alami karena perceraian tanpa rekayasa atau karena suami meninggal dunia.
Mengutip buku “Seri Fikih Kehidupan” karya Ahmad Sarwat, kata muhallil berasal dari kata hallala yang berarti menghalalkan.
Dengan demikian, nikah muhallil merupakan pernikahan yang dilakukan dengan tujuan agar seorang perempuan dapat kembali menikah dengan mantan suaminya setelah talak tiga. Sejak awal, pernikahan tersebut memang dimaksudkan sebagai cara untuk menghalalkan mantan istri bagi suami pertama, bukan untuk membangun rumah tangga yang sesungguhnya.
Hukum Nikah Muhallil
Mayoritas ulama sepakat bahwa nikah muhallil hukumnya haram. Alasannya, akad nikah tersebut dilakukan bukan untuk mewujudkan tujuan pernikahan dalam Islam, melainkan semata-mata sebagai cara agar perempuan kembali halal dinikahi oleh mantan suaminya setelah talak tiga.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang berisi laknat terhadap pelaku nikah muhallil.
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat orang yang menikah muhallil.” (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Dalam hadits lain disebutkan:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil.” (HR Tirmidzi)
Bahaya Nikah Muhallil
Nikah muhallil dinilai membawa berbagai dampak buruk karena bertentangan dengan hikmah dan tujuan pernikahan dalam Islam. Beberapa dampaknya antara lain:
- Menjadikan akad nikah hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, bukan sebagai ikatan suci untuk membangun keluarga.
- Melanggar ketentuan syariat mengenai talak tiga yang telah ditetapkan Allah SWT.
- Mendapat laknat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits.
Karena itu, apabila seorang perempuan telah ditalak tiga, syariat tidak membenarkan adanya kesepakatan untuk melakukan pernikahan sementara dengan laki-laki lain demi membuka jalan kembali kepada mantan suami.
Pernikahan berikutnya harus berlangsung secara sah, dijalani dengan niat membangun rumah tangga, dan apabila kemudian berakhir secara alami karena perceraian atau wafatnya suami, barulah mantan suami pertama dapat menikahinya kembali sesuai ketentuan syariat. (*)







