Fikih  

Hukuman Bagi yang Mengaku Miskin demi Mendapatkan Bansos

Buya Yahya menjelaskan hukum mengaku miskin demi mendapat bansos. Simak dalil hadis serta penjelasan Islam tentang mengambil hak orang fakir. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat kehilangan pekerjaan maupun menurunnya pendapatan.

Dalam situasi tersebut, bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Namun, praktik memalsukan data atau mengaku miskin demi memperoleh bansos masih ditemukan. Padahal, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Dalam pandangan Islam, berbohong untuk mendapatkan bantuan yang bukan haknya merupakan perbuatan yang dilarang. Mengutip buku “Bohong di Dunia” karya Hamka, Rasulullah SAW hanya membolehkan dusta dalam tiga keadaan tertentu.

إنَّهُ كَذِبٌ إِلَّا فِي الإِصْلَاحِ بَيْنَ النَّاسِ وَالْحَرْبِ وَحَدِيثِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ثَلَاثٍ وَحَدِيثِ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا

Artinya: “Pertama, dusta untuk mendamaikan dua golongan yang berselisih. Kedua, bohong untuk tipu muslihat atau sebagai strategi peperangan. Ketiga, bohong suami kepada istri untuk menyenangkan hatinya.” (HR Muslim).

Riwayat lain dari Asma binti Yazid juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kebohongan merupakan dosa, kecuali tiga kondisi.

“Semua bohong anak Adam dipandang dosa, kecuali berbohong suami kepada istri untuk menyenangkan hati istri, berbohong sebagai strategi perang, dan orang yang berbohong karena hendak mendamaikan di antara dua golongan kaum Muslimin yang berselisih.” (HR At-Tirmidzi).

Orang Mampu Haram Mengambil Hak Orang Miskin

Menanggapi fenomena tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa bantuan yang disediakan pemerintah memang ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, orang yang berkecukupan tidak dibenarkan mengambil bantuan tersebut.

“Bantuan negara memang dikhususkan untuk orang yang tidak mampu. Maka yang mampu tidak boleh mengambilnya. Jika mengambilnya, seolah-olah ia ingin menjadi orang yang tidak mampu,” ujar Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah.

Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu, mengambil bansos padahal secara ekonomi tergolong mampu sama saja dengan merampas hak masyarakat fakir dan miskin.

Sebagai contoh, Buya Yahya menyinggung bantuan beras yang secara khusus dialokasikan bagi kelompok kurang mampu. “Bantuan beras untuk orang fakir. Orang kaya jangan ambil,” tegasnya.

Jangan Tamak terhadap Bantuan yang Bukan Hak

Buya Yahya juga mengingatkan agar masyarakat yang berkecukupan tidak bersikap tamak terhadap bantuan sosial yang diperuntukkan bagi golongan fakir.

“Urusan-urusan untuk orang fakir, orang mampu jangan tamak. Saat ada bantuan jadi orang fakir. Padahal gayanya orang kaya, giliran bantuan orang fakir malah berebut,” katanya.

Buya Yahya menyayangkan masih adanya orang yang tetap mengejar bantuan meski mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

“Itu adalah manusia-manusia aneh. Semoga Allah menghindari kita dari mengambil hak-hak orang fakir,” pungkasnya.

Islam mengajarkan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan. Mengambil bantuan sosial dengan cara memalsukan data atau mengaku miskin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga termasuk mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. (*)