SerambiMuslim.com – Salat Subuh merupakan salah satu salat fardhu yang dikerjakan pada awal hari sebelum Matahari terbit. Namun, banyak umat Islam masih bertanya-tanya mengenai batas akhir pelaksanaannya, mengingat waktu Subuh yang relatif singkat dan berubah setiap hari.
Waktu Salat Subuh Dimulai
Waktu salat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq, yaitu cahaya putih yang membentang di ufuk timur sebagai tanda masuknya waktu Subuh.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku “Tuntunan Salat Lengkap dan Benar” karya Dra. Neni Nuraeni, M.Ag., yang menyebutkan bahwa awal waktu Subuh ditandai dengan munculnya cahaya fajar yang nyata di langit timur.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam hadits Rasulullah SAW dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
Artinya: Waktu salat Subuh mulai terbit fajar selama Matahari belum terbit. Apabila Matahari telah terbit, maka jangan kamu melakukan salat. (HR Muslim)
Batas Waktu Salat Subuh
Secara syariat, waktu salat Subuh berakhir ketika Matahari terbit (syuruq). Artinya, selama Matahari belum terbit, sholat Subuh masih bisa dilaksanakan.
Namun, waktu terbit Matahari berbeda di setiap wilayah dan berubah setiap hari. Karena itu, tidak ada satu jam pasti yang berlaku secara nasional.
Sebagai contoh, di satu daerah Matahari bisa terbit pukul 05.55 WIB, sementara di daerah lain bisa pukul 06.15 WIB. Dengan demikian, batas akhir salat Subuh harus mengikuti jadwal masing-masing wilayah.
Contoh Waktu Subuh
- Masuk waktu Subuh: 04.40 WIB
- Matahari terbit: 05.58 WIB
Maka, waktu salat Subuh berlangsung dari pukul 04.40 WIB hingga sebelum 05.58 WIB.
Bagaimana Jika Terlambat Salat Subuh?
Apabila seseorang belum melaksanakan salat Subuh hingga matahari terbit, maka waktu salat tersebut telah habis dan wajib diganti (qadha) ketika sudah ingat atau setelah bangun tidur.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa lupa mengerjakan salat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarat baginya selain itu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab “Sullam Al-Munajah” karya Syekh Nawawi Al-Bantani, dijelaskan bahwa seseorang tetap dianggap mendapatkan salat Subuh apabila ia berhasil melaksanakan minimal satu rakaat sebelum Matahari terbit.
Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat salat Subuh sebelum Matahari terbit, maka ia telah mendapatkan salat Subuh.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, meskipun sebagian rakaat dikerjakan setelah Matahari terbit, salat tetap dianggap sah selama satu rakaat telah dilakukan di dalam waktunya. (*)







