Fikih  

Salat di Kendaraan, Bagaimana Cara Menentukan Kiblat?

ILUSTRASI - Salat di kendaraan memiliki ketentuan berbeda antara salat sunnah dan wajib. Simak aturan arah kiblat, hukum, dan tata cara pelaksanaannya. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim)

SerambiMuslim.com – Salat di atas kendaraan menjadi solusi bagi muslim yang berada dalam kondisi tertentu dan tidak memungkinkan menunaikan ibadah secara normal.

Islam memberikan kemudahan melalui konsep rukhsah atau keringanan, namun pelaksanaannya tetap memiliki aturan, terutama terkait arah kiblat dan perbedaan antara salat sunnah dengan salat wajib.

Menurut buku Fiqih susunan Hasbiyallah, salat ketika bepergian termasuk bentuk keringanan dalam Islam. Seorang muslim tetap dapat melaksanakan salat di kendaraan seperti mobil, kapal, pesawat, dan kendaraan lainnya selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu persoalan yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana menentukan arah kiblat saat salat di kendaraan. Sebagaimana diketahui, menghadap kiblat merupakan salah satu ketentuan penting dalam pelaksanaan salat.

Rasulullah SAW bersabda: “Jika kamu hendak salat sempurnakanlah wudhu kemudian menghadaplah ke arah kiblat.” (HR Muslim dan Bukhari)

Khalilurrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi dalam buku “Kitab Lengkap Panduan Shalat” menjelaskan bahwa menghadap kiblat berarti menghadap Kabah yang berada di Makkah. Apabila tidak dapat melihat Kabah secara langsung, maka seorang muslim harus menghadap ke arah Ka’bah tersebut.

Lalu, bagaimana ketentuan bagi muslim yang melaksanakan salat di atas kendaraan?

Ketentuan Arah Kiblat Saat Salat di Kendaraan

Para ulama menjelaskan bahwa salat di kendaraan dapat dilakukan tanpa menghadap kiblat dalam kondisi tertentu, khususnya ketika seseorang berada dalam keadaan darurat atau tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan.

Namun, terdapat perbedaan hukum antara salat sunnah dan salat wajib.

Salat Sunnah di Kendaraan

Dalam buku “Fiqh As Sunnah” karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, dijelaskan bahwa kewajiban menghadap kiblat gugur bagi pelaksanaan salat sunnah di atas kendaraan.

Hal tersebut berdasarkan riwayat dari Amir bin Rabi’ah RA:

“Aku melihat Rasulullah SAW melaksanakan salat di atas kendaraannya dan menghadap ke arah kendaraannya menghadap.” (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan salat tersebut dengan menggunakan isyarat, tetapi tidak melakukan hal serupa untuk salat fardhu.

Dalam riwayat Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat ketika berada di atas kendaraan saat perjalanan menuju Madinah. Saat itu beliau menghadap mengikuti arah perjalanan kendaraan.

Peristiwa tersebut dikaitkan dengan turunnya Surah Al-Baqarah ayat 115:

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝١١٥

Artinya: “Hanya milik Allah timur dan barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Senada dengan hal tersebut, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan bahwa salat sunnah di kendaraan dapat mengikuti arah perjalanan kendaraan.

“Untuk salat sunnah, arah kiblat itu disesuaikan dengan kemampuan. Jadi, ke mana kendaraan melaju, itulah kiblatnya,” terang Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya memberikan catatan bahwa seseorang tidak boleh sengaja membelakangi kiblat ketika kendaraan sebenarnya sedang mengarah ke kiblat.

“Boleh menghadap ke arah mana saja. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika kendaraan sudah menghadap ke kiblat, namun kita justru menghadap ke belakang. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Sebagai contoh, apabila kendaraan bergerak ke arah utara, maka salat sunnah dapat dilakukan dengan menghadap ke arah utara tersebut. Namun, jika kendaraan sedang mengarah ke kiblat, maka tidak dianjurkan untuk mengambil arah berlawanan.

Salat Wajib di Kendaraan

Berbeda dengan salat sunnah, pelaksanaan salat wajib di atas kendaraan memiliki ketentuan yang lebih ketat.

Dalam buku “Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat” karya Nor Hadi, sebagian besar ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa salat wajib di atas kendaraan tidak sah. Hal tersebut karena salah satu syarat sah salat adalah dilakukan di atas tanah atau sesuatu yang memiliki hubungan langsung dengan tanah.

Selain itu, salat wajib mengharuskan seseorang menghadap kiblat. Sementara itu, kendaraan seperti bus atau kereta api dapat berubah arah sehingga sulit memastikan posisi tetap menghadap kiblat.

Menurut Imam Nawawi, salat wajib harus dilakukan dengan menghadap kiblat. Artinya, salat di kendaraan yang arahnya berubah-ubah berpotensi membatalkan salat.

Karena itu, ulama berijma’ bahwa salat fardhu di atas kendaraan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan dapat dipastikan tetap menghadap kiblat serta memungkinkan seseorang berdiri, rukuk, dan sujud dengan sempurna, sebagaimana kondisi tertentu di kapal laut.

Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa salat fardhu di kendaraan tidak diperbolehkan, kecuali kendaraan sedang berhenti atau berjalan tetapi dikendalikan oleh orang yang ahli sehingga seluruh syarat dan rukun salat dapat dilakukan dengan sempurna.

Dalam kondisi tersebut, seseorang tetap dianjurkan mengulang salat ketika sudah memungkinkan untuk melaksanakannya dalam keadaan normal, sebagaimana dijelaskan dalam buku “Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah” karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi terjemahan Shofa’u Qolbi Djabir.

Sementara itu, dikutip dari situs NU Online, apabila seorang muslim benar-benar tidak dapat turun dari kendaraan untuk melaksanakan salat secara sempurna, maka ia dapat melakukan salat li hurmatil waqti.

Salat li hurmatil waqti merupakan salat yang dilakukan untuk menghormati masuknya waktu salat karena seseorang berada dalam kondisi tidak mampu memenuhi seluruh syarat salat secara sempurna, seperti tidak dapat menghadap kiblat atau tidak dapat melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna.

Namun, salat tersebut wajib diulang kembali ketika kondisi telah memungkinkan untuk melaksanakan salat fardhu secara sempurna.

Tata Cara Salat di Atas Kendaraan

Mengutip buku yang sama, berikut tata cara salat di dalam kendaraan:

  1. Membaca niat salat dalam hati sebelum memulai.
  2. Melakukan takbiratul ihram dalam posisi duduk.
  3. Meletakkan tangan bersedekap, kemudian membaca doa iftitah, Surah Al-Fatihah, dan surah pendek.
  4. Melakukan rukuk dengan menundukkan badan ke depan dalam posisi duduk.
  5. Melakukan sujud dengan menundukkan kepala lebih rendah dibandingkan saat rukuk agar perbedaannya terlihat.
  6. Duduk di antara dua sujud tetap dilakukan dalam posisi duduk di kursi.
  7. Melanjutkan gerakan salat pada rakaat berikutnya seperti rakaat pertama.
  8. Duduk untuk membaca tasyahud akhir setelah rakaat terakhir.
  9. Mengakhiri salat dengan salam.

Dengan adanya keringanan dalam Islam, seorang muslim tetap dapat menjaga kewajiban salat meskipun berada dalam perjalanan. Namun, memahami ketentuan salat di kendaraan penting agar ibadah tetap dilakukan sesuai aturan syariat. (*)