Fikih  

Meninggal karena Tenggelam Apakah Termasuk Mati Syahid?

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Meninggal karena tenggelam termasuk salah satu kondisi yang disebut sebagai mati syahid dalam hadis Rasulullah SAW.

Status tersebut tidak hanya diberikan kepada orang yang gugur ketika berjuang di medan perang.

Sejumlah golongan lain juga disebut memperoleh keutamaan sebagai syahid berdasarkan keterangan Rasulullah SAW.

Mengutip buku “Dijamin Masuk Surga Tanpa Hisab: Jalan Hidup Orang-Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab” karya Kaha Anwar, syahid memiliki keutamaan khusus. Salah satu keutamaannya adalah terbebas dari azab kubur.

Allah SWT menjanjikan para syuhada terbebas dari hukuman di alam barzah.

Hadis tentang Orang yang Mati Syahid

Sejumlah hadis menjelaskan golongan orang yang mendapatkan status syahid.

Salah satunya diriwayatkan An-Nasa’i dengan keterangan sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ، وَمَا تَعُدُّونَ الشَّهَادَةَ؟) قَالُوا: الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ ”

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah saw bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid (HR An-Nasa`i).

Hadis tersebut secara jelas menyebut orang yang meninggal karena tenggelam sebagai salah satu golongan syahid.

Keterangan serupa juga terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

وعن أبي هريرة رضي الله عنه، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang kena tha’un (wabah), orang yang mati karena sakit perut, korban tenggelam, korban yang tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, korban tenggelam termasuk golongan yang memperoleh keutamaan mati syahid.

Jenazah Korban Tenggelam Tetap Dimandikan

A.R. Shohibul Ulum dalam buku “Kitab Fikih Sehari-hari” menjelaskan kedudukan orang yang meninggal karena tenggelam.

Menurutnya, orang yang meninggal karena tenggelam termasuk syahid al-khairah.

Syahid al-khairah berarti seseorang mendapat pahala dan kedudukan seperti orang yang gugur di medan perang.

Namun, status tersebut tidak mengubah tata cara pengurusan jenazah secara duniawi. Jenazah korban tenggelam tetap diperlakukan seperti jenazah Muslim pada umumnya.

Ibnu At-Tin dalam “Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari” juga menjelaskan keutamaan tersebut.

“Semua jenis kematian tersebut mengandung kesakitan yang luar biasa. Allah melimpahkan karunia-Nya kepada umat Nabi Muhammad dengan menjadikan kematian-kematian tersebut sebagai penghapus dosa dan penambah pahala mereka. Dengan itulah mereka mencapai derajat para syuhada.”

Para ulama ahli fikih sepakat bahwa jenazah orang yang meninggal karena tenggelam tetap dimandikan.

Jenazah tersebut juga dikafani dan disalatkan seperti jenazah Muslim pada umumnya.

Dengan demikian, meninggal karena tenggelam termasuk golongan yang disebut syahid dalam hadis. Namun, pengurusan jenazahnya tetap dilakukan sesuai ketentuan umum terhadap jenazah Muslim. (*)