Kemenag Salurkan Rp26,8 Miliar untuk Lebaran Anak Yatim

Kemenag menyalurkan Rp26,8 miliar bagi anak yatim dan penyandang disabilitas di 38 provinsi melalui santunan, beasiswa, dan program pemberdayaan. (Foto: iStockphoto/Serambi Muslim/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyalurkan dana sebesar Rp26,8 miliar kepada anak yatim dan penyandang disabilitas di 38 provinsi dalam program Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2026.

Penyaluran tersebut dilakukan melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Program yang digelar bertepatan dengan 10 Muharram 1448 H pada Kamis, 25 Juni 2026) di Aula HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dana sosial keagamaan yang transparan dan akuntabel.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI KH Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa seluruh dana yang dihimpun dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Setiap rupiah yang terkumpul dari masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan secara jelas,” kata Waryono.

“Ke mana dan untuk apa, tahun ini kami memastikan seluruh proses penyaluran terdokumentasi dengan baik, sehingga publik dapat melihat sendiri bagaimana dana zakat dan wakaf benar-benar bekerja untuk masa depan anak-anak yatim dan penyandang disabilitas,” kata Waryono, Rabu, 1111 Juli 2026.

Menurut dia, dari total dana yang disalurkan, sebesar Rp11,8 miliar diberikan dalam bentuk santunan tunai langsung guna membantu kebutuhan dasar para penerima manfaat.

Sementara itu, Rp5,4 miliar dialokasikan untuk paket sembako dan perlengkapan sekolah. Adapun sisa dana digunakan untuk mendukung program pemberdayaan, seperti pengembangan kapasitas, bantuan modal usaha melalui Barokah Market, serta pemberian beasiswa pendidikan yang menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.

Waryono mengatakan pola penyaluran dana sosial keagamaan kini diarahkan pada pendekatan yang lebih berkelanjutan. Kemenag mendorong transformasi pengelolaan filantropi Islam dari model bantuan konsumtif jangka pendek menuju program pemberdayaan yang mampu menciptakan kemandirian penerima manfaat.

“Memberi santunan itu penting, tapi tidak boleh berhenti di sana, itulah mengapa sebagian dana kami arahkan untuk modal usaha dan beasiswa, bukan hanya bantuan konsumtif, kami ingin anak-anak binaan ini punya bekal untuk berdiri di atas kaki mereka sendiri di masa depan,” ujarnya.

Konsep pemberdayaan tersebut juga tercermin dalam pelaksanaan kegiatan yang dibagi ke dalam lima zona tematik. Zona Tumbuh difokuskan sebagai ruang edukasi interaktif, Zona Berdaya untuk pengembangan keterampilan, Barokah Market sebagai wadah promosi produk hasil pemberdayaan ekonomi, Zona Ekspresi untuk menampilkan kreativitas seni, serta Zona Cahaya yang menjadi ruang pelelangan karya terbaik anak-anak binaan.

“Lima zona ini bukan sekadar dekorasi acara,” tutur Waryono.

Dia menjelaskan setiap zona dirancang untuk mendukung proses pemberdayaan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas, pengembangan bakat, hingga membuka akses terhadap pasar ekonomi kreatif.

“Barokah Market misalnya menjadi etalase nyata bahwa karya anak yatim dan penyandang disabilitas punya nilai jual dan layak diapresiasi secara ekonomi, bukan hanya secara emosional,” katanya.

Keberhasilan penyaluran dana tersebut turut ditopang kolaborasi lebih dari 31 mitra, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), perbankan syariah, serta berbagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Sinergi tersebut diperkuat melalui jaringan 34 Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan 509 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menilai kolaborasi lintas lembaga tersebut menunjukkan semakin kuatnya ekosistem dana sosial keagamaan nasional yang dapat menjadi model pengelolaan filantropi di masa mendatang.

Kemenag berharap mekanisme pelaporan dan distribusi yang transparan dalam program ini dapat menjadi standar pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun-tahun berikutnya, sehingga manfaat dana sosial keagamaan dapat dirasakan lebih luas dan berkelanjutan. (*)