Jual Beli Virtual dalam Game Online, Boleh atau Haram?

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Jual beli item virtual dalam game online kini menjadi aktivitas yang lazim dilakukan oleh banyak pemain. Mulai dari pembelian skin, karakter, senjata, gold, hingga berbagai item digital lainnya.

Transaksi tersebut melibatkan uang nyata meski barang yang diperjualbelikan tidak memiliki bentuk fisik.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam, bagaimana hukum jual beli item virtual dalam game menurut syariat?

Apakah transaksi tersebut diperbolehkan atau justru mengandung unsur yang dilarang dalam Islam?

Mengacu pada penelitian berjudul Hukum Jual Beli Barang Virtual Yang Berbentuk Digital Goods Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Muamalah yang diterbitkan dalam Jurnal Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 7 No. 2 Tahun 2024 karya Salmawati dan Fatma Taufiq Hidayat dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, hukum jual beli barang virtual pada dasarnya dapat diterima dalam Islam selama memenuhi ketentuan syariah.

Dalam fikih muamalah, jual beli merupakan akad pertukaran barang dengan sejumlah harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Objek transaksi juga harus jelas jenis, sifat, dan manfaatnya sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Barang virtual memang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan barang konvensional karena tidak berwujud secara fisik. Namun, keberadaan fisik bukan satu-satunya syarat sah suatu transaksi dalam Islam.

Sejumlah ulama berpandangan bahwa jual beli barang virtual tetap sah selama memenuhi syarat-syarat akad yang benar, seperti adanya kerelaan antara penjual dan pembeli, harga yang jelas, serta objek transaksi yang dapat diketahui secara pasti.

Meski demikian, sebagian ulama lainnya memberikan perhatian khusus terhadap potensi munculnya unsur gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi barang digital.

Unsur Gharar dan Maysir Jadi Perhatian

Dalam kajian fikih muamalah, gharar merupakan salah satu unsur yang dapat menyebabkan suatu transaksi menjadi bermasalah. Secara etimologi, gharar berarti risiko, bahaya, atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As-Sunnah terjemahan Khairul Amru Harahap menjelaskan bahwa gharar adalah bentuk penipuan yang apabila diketahui secara rinci dapat menghilangkan kerelaan salah satu pihak dalam bertransaksi.

Karena itu, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam jual beli item game adalah adanya kejelasan mengenai barang yang dibeli. Pembeli harus mengetahui secara pasti item yang akan diperoleh, manfaatnya, serta nilai yang ditukarkan.

Selain gharar, unsur maysir atau perjudian juga menjadi perhatian dalam transaksi digital. Praktik ini sering ditemukan pada sistem loot box atau pembelian item secara acak yang mengandalkan keberuntungan.

Dalam mekanisme tersebut, pemain mengeluarkan sejumlah uang tanpa kepastian memperoleh item yang diinginkan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengandung unsur spekulasi dan menyerupai perjudian.

Jual Beli Item Game Bisa Sah dengan Syarat

Berdasarkan kajian fikih muamalah yang dikutip dalam penelitian tersebut, jual beli barang virtual dapat dinilai sah apabila memenuhi sejumlah syarat syariah.

Pertama, objek transaksi harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak. Kedua, terdapat kesepakatan yang sah antara penjual dan pembeli. Ketiga, transaksi tidak mengandung unsur gharar yang berlebihan maupun maysir atau perjudian.

Dengan demikian, pembelian item game seperti skin, karakter, atau mata uang virtual yang jelas bentuk dan manfaatnya pada dasarnya dapat diperbolehkan dalam Islam.

Sebaliknya, umat Islam perlu berhati-hati terhadap transaksi yang mengandung ketidakpastian tinggi atau bergantung pada faktor keberuntungan, seperti sistem loot box dan mekanisme sejenis yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian. (*)