Fikih  

Apakah Salat Jumat Tetap Sah Jika Tertidur Saat Khutbah?

FOTO: Chatgpt/Serambi Muslim/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat atau mukalaf. Pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah dan didahului oleh khutbah yang menjadi salah satu syarat sah shalat Jumat.

Di Indonesia, khutbah Jumat umumnya disampaikan dalam bahasa Indonesia agar mudah dipahami jemaah. Namun, di sejumlah daerah, khutbah juga kerap menggunakan bahasa daerah setempat.

Dalam praktiknya, tidak sedikit jemaah yang kurang menyimak khutbah, bahkan ada yang tertidur saat khatib menyampaikan ceramah. Lalu, apakah kondisi tersebut membuat salat Jumat menjadi tidak sah?

Ulama dan cendekiawan Muslim KH Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa jemaah yang tidak mendengarkan khutbah karena tertidur, berbicara, atau datang terlambat tetap dianggap sah melaksanakan salat Jumat. Namun, mereka kehilangan sebagian keutamaan dan pahala yang seharusnya diperoleh.

Penjelasan tersebut disampaikan Quraish Shihab dalam bukunya “Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui”. Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah dan tercantum dalam kitab hadis standar.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”

Sebagian ulama memandang khutbah Jumat sebagai pengganti dua rakaat salat Zuhur. Karena itu, salat Jumat hanya dikerjakan dua rakaat, berbeda dengan salat Zuhur yang berjumlah empat rakaat.

Meski demikian, tidak mendengarkan khutbah tidak serta-merta membatalkan atau menggugurkan keabsahan salat Jumat seseorang.

Apakah Tertidur Saat Khutbah Membatalkan Wudhu?

Selain persoalan mendengarkan khutbah, muncul pertanyaan lain terkait jemaah yang tertidur saat khutbah berlangsung, yakni apakah kondisi tersebut membatalkan wudhu.

Dalam ibadah salat, wudhu merupakan syarat yang harus tetap terjaga. Jika seseorang mengalami hadas, seperti buang angin, maka wudhunya batal dan ia harus berwudhu kembali sebelum melaksanakan salat.

Menurut Quraish Shihab, para ulama mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah memiliki pandangan berbeda mengenai tidur sebagai penyebab batalnya wudhu.

Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa tidur membatalkan wudhu apabila dilakukan dalam posisi yang memungkinkan keluarnya angin tanpa disadari, seperti berbaring, telungkup, atau bersandar. Dalam kondisi tersebut, wudhu dianggap batal sehingga salat tidak sah apabila tetap dilanjutkan tanpa berwudhu kembali.

Sebaliknya, jika seseorang tertidur dalam posisi duduk yang mantap dan tidak memungkinkan keluarnya angin, maka wudhunya tetap dianggap sah. Setelah terbangun, ia dapat langsung melanjutkan ibadah tanpa perlu berwudhu ulang.

Pendapat tersebut antara lain merujuk pada hadis yang menyebutkan, “Wudhu tidak wajib kecuali bagi orang yang tidur terlentang.”

Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanbali tidak menjadikan posisi tidur sebagai ukuran utama. Kedua mazhab lebih menitikberatkan pada tingkat kesadaran seseorang saat tertidur.

Tidur yang tergolong nyenyak ditandai dengan hilangnya kesadaran terhadap suara di sekitar, tidak menyadari benda yang terjatuh dari tangan, atau keluarnya air liur dari sudut bibir. Jika kondisi tersebut tidak terjadi, maka tidur dianggap ringan dan tidak membatalkan wudhu.

Apabila seseorang ragu apakah tidurnya termasuk tidur nyenyak atau tidak, maka berlaku kaidah fikih bahwa keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian, selama seseorang yakin masih dalam keadaan suci dan tidak ada kepastian bahwa wudhunya batal, maka wudhunya tetap dianggap sah.

Meskipun demikian, Quraish Shihab menegaskan bahwa tidak menyimak khutbah Jumat tetap mengurangi nilai pahala dan keutamaan ibadah salat Jumat yang dijalankan. (*)