Fikih  

Hukum Memejamkan Mata Saat Salat, Makruh atau Boleh?

Bagaimana hukum memejamkan mata saat salat? Simak penjelasan Buya Yahya, pendapat Imam Ibnul Qayyim, dan sunnah Rasulullah SAW mengenai hal ini. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Khusyuk menjadi salah satu tujuan utama dalam melaksanakan salat. Karena itu, tidak sedikit umat Islam yang memilih memejamkan mata saat salat agar lebih fokus dan terhindar dari gangguan di sekitarnya. Namun, apakah cara tersebut sesuai dengan ajaran Islam?

Secara umum, memejamkan mata saat salat tidak membatalkan salat. Meski demikian, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hukumnya. Sebagian menilai perbuatan tersebut makruh, sementara sebagian lainnya membolehkan dalam kondisi tertentu demi menjaga kekhusyukan.

Hukum Memejamkan Mata Saat Salat

Pendakwah Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum memejamkan mata saat salat pada dasarnya adalah makruh. Namun, terdapat pengecualian apabila ada kebutuhan atau alasan yang lebih penting.

“Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi. Bahkan di dalam salat, selagi kita tidak di depan Kabah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud,” jelas Buya Yahya dikutip dari tayangan video di kanal YouTube-nya, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa bagi orang yang melaksanakan salat di depan Kabah, pandangan dianjurkan mengarah ke Kabah.

“Kalau di depan Kabah, salat melihat Kabah itu sunnah,” tegas pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon tersebut.

Pandangan serupa juga dijelaskan dalam buku “10 Menit Belajar Tips Shalat Khusyuk” karya Muhammad Iqbal Al-Sinjawy yang mengutip pendapat Imam Ibnul Qayyim.

Menurut Ibnul Qayyim, para ulama fikih memang berbeda pendapat mengenai hukum memejamkan mata saat salat. Namun, apabila membuka mata justru mengganggu kekhusyukan karena adanya sesuatu yang menarik perhatian di arah kiblat atau gangguan lainnya, maka memejamkan mata dinilai lebih utama dan tidak dimakruhkan.

Dengan demikian, apabila terdapat alasan yang kuat untuk menjaga kekhusyukan salat, sebagian ulama membolehkan bahkan menganggap memejamkan mata lebih baik dibandingkan tetap membuka mata.

Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang mengarahkan pandangan ke langit saat salat. Beliau bersabda:

“Akan datang nanti suatu kaum yang mengangkat mata mereka melihat ke atas langit (ketika sedang melaksanakan salat). Hendaknya mereka menghentikan perbuatan itu, atau pandangan mata itu akan terenggut dari mereka.” (HR Bukhari).

Sunnah Rasulullah SAW Membuka Mata Saat Salat

Dalam berbagai hadis sahih dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dengan mata terbuka. Beliau memandang ke arah tempat sujud, memberi isyarat kepada para sahabat, bahkan pernah menggendong cucunya ketika salat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi Muhammad SAW adalah tetap membuka mata ketika salat.

Salah satu dalil yang menunjukkan hal tersebut berasal dari hadis Aisyah RA. Rasulullah SAW pernah salat mengenakan pakaian yang memiliki gambar. Setelah selesai salat, beliau bersabda:

“Bawalah pakaian ini kepada Abu Jahm, dan bawakan kepadaku pakaian polos milik Abu Jahm, karena gambar-gambar pada pakaian ini tadi mengganggu kekhusyukanku dalam salat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengetahui adanya gambar yang mengganggu konsentrasi saat salat, sehingga dapat dipahami bahwa beliau melaksanakan salat dengan mata terbuka.

Kesimpulannya, hukum memejamkan mata saat salat tidak sampai membatalkan salat. Mayoritas ulama memandang hukumnya makruh apabila dilakukan tanpa alasan. Namun, jika terdapat gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan, sebagian ulama membolehkan bahkan menganggapnya lebih utama. Adapun sunnah Rasulullah SAW adalah melaksanakan salat dengan mata terbuka dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. (*)