SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan hukum positif di Indonesia serta tidak dapat dibenarkan dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM).
MUI juga mengungkapkan tengah menyiapkan kajian akademis yang akan dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai dasar penguatan regulasi terkait perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.
Menurut MUI, maraknya penggunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global untuk membenarkan perilaku yang dinilai menyimpang. Organisasi ulama tersebut menegaskan bahwa perilaku LGBT tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengatakan perilaku LGBT dan tindak pidana korupsi sama-sama merupakan pelanggaran HAM karena berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebebasan individu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang justru merugikan hak orang lain.
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika mengatasnamakan HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar, Senin, 6 Juli 2026.
MUI Sebut LGBT Bertentangan dengan UU Perkawinan
Kiai Anwar yang juga menjabat sebagai Wakil Rais Aam PBNU menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, hubungan sesama jenis dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri tersebut kepada MUI Digital.
Menurutnya, perilaku LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain dinilai melanggar hukum negara, tindakan tersebut juga disebut tidak sejalan dengan prinsip keberlangsungan generasi manusia.
Kiai Anwar juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain, termasuk Rusia, yang menurutnya menerapkan aturan lebih tegas terhadap gerakan LGBT.
“Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?” imbuhnya.
Korupsi Dinilai Juga Melanggar HAM
Dalam penjelasannya, Kiai Anwar menguraikan konsep Maqashid Asy-Syariah yang menempatkan Hifzhun Nafs atau menjaga jiwa manusia sebagai salah satu tujuan utama syariat Islam.
Ia menilai konsep HAM tidak boleh dimaknai secara sempit hingga digunakan untuk membela pelaku korupsi. Menurutnya, korupsi dalam jumlah besar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan menghilangkan hak hidup banyak orang secara tidak langsung.
“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga,” jelas Kiai Anwar.
Ia mengingatkan bahwa MUI sejak 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi karena dampak yang ditimbulkan dinilai sangat besar terhadap masyarakat.
MUI Siapkan Kajian untuk Prolegnas
Sebagai tindak lanjut, MUI menyatakan sedang menyusun kajian akademis yang akan menjadi bahan usulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kajian tersebut disiapkan untuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap perilaku LGBT serta berbagai kejahatan sistemik lainnya. Menurut Kiai Anwar, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen MUI dalam mengawal perlindungan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan kaum dhuafa. (*)







