Kemenag Larang Bullying Saat Masa Ta’ruf Murid Madrasah

Kemenag resmi mengganti Matsama menjadi Matamuda mulai tahun ajaran 2026/2027. Juknis baru melarang bullying, perpeloncoan, dan segala bentuk kekerasan di madrasah. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027.

Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag juga menerbitkan panduan dan petunjuk teknis (juknis) baru yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk perundungan (bullying), perpeloncoan, hingga kekerasan selama kegiatan orientasi murid baru di madrasah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan perubahan nama Matamuda bukan sekadar pergantian istilah. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak.

“Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 dikutip dari laman Kemenag, Jumat,, 3  Juli 2026.

Menurut Nyayu, meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh murid.

“Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi harus melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.

Panitia penyelenggara juga diimbau mengemas kegiatan secara kreatif melalui permainan edukatif dan aktivitas pengembangan bakat, bukan hanya ceramah.

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda dirancang sebagai gerbang awal bagi murid untuk mengenal kehidupan di madrasah. Berdasarkan juknis terbaru, seluruh rangkaian kegiatan wajib dilaksanakan secara edukatif, aman, dan menyenangkan.

“Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah,” kata Sholla.

Dalam pedoman resmi Kemenag, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan Matamuda, yaitu membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum serta budaya positif, dan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Seluruh kegiatan Matamuda diwajibkan mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, serta berkelanjutan.

Selain itu, Kemenag juga menetapkan larangan tegas terhadap berbagai bentuk kekerasan selama pelaksanaan Matamuda. Peraturan tersebut meliputi larangan perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, hingga kegiatan yang berpotensi membahayakan atau merendahkan martabat murid.

“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” tegas Sholla.

Berdasarkan aturan teknis, pelaksanaan Matamuda dibatasi maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan diprioritaskan berlangsung di lingkungan madrasah. Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari kantor Kemenag sesuai kewenangannya.

Sebagai pedoman nasional, Kemenag telah menerbitkan Dokumen Panduan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Aturan tersebut diharapkan mampu mendukung lahirnya generasi murid madrasah yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Klik panduannya di SINI. (*)