SerambiMuslim.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat strategi pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai implementasi KUHP tidak semata berorientasi pada perlindungan agama sebagai institusi, tetapi juga harus menjamin ruang hidup bersama yang damai bagi seluruh warga di tengah keberagaman.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama M. Adib Abdushomad saat membuka webinar Harmony Talks Batch 4 bertajuk “Strategi Nasional Pemeliharaan Kerukunan dan Perlindungan Kehidupan Beragama Pasca KUHP Baru,” Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Adib, keberagaman merupakan karakter dasar bangsa Indonesia sehingga implementasi regulasi baru perlu diarahkan untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis.
Oleh karena itu, pendekatan dalam menjaga kerukunan harus terus disesuaikan dengan dinamika sosial tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
“Dalam perspektif baru ini, hukum tidak hanya hadir untuk melindungi agama sebagai institusi, melainkan memastikan adanya ruang aman bagi seluruh umat untuk hidup berdampingan secara damai. Inilah semangat yang ingin kami kawal agar implementasi KUHP baru benar-benar memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman,” ujar Adib.
Ia menjelaskan, konsep protecting religious coexistence atau perlindungan terhadap koeksistensi beragama menempatkan harmoni sosial sebagai salah satu tujuan utama dalam penerapan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya dialog, meningkatkan sikap saling menghormati, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara damai di tengah masyarakat yang majemuk.
Adib menambahkan, keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada perangkat hukum yang tersedia, tetapi juga ditentukan oleh tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam webinar tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik hadir sebagai pembicara kunci. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengawal implementasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan beragama.
Akmal menilai koordinasi lintas lembaga serta penguatan pemahaman di tingkat daerah menjadi faktor penting agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Diskusi yang dipandu Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan PKUB Hery Susanto itu juga menghadirkan Dewan Pengarah Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Indonesia Zainal Abidin Bagir serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Lipiyus Biniluk.
Para narasumber membahas berbagai tantangan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pasca pemberlakuan KUHP baru. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain pentingnya memperkuat dialog antarumat beragama, membangun kepercayaan di tengah masyarakat, serta meningkatkan literasi publik terhadap substansi regulasi yang berlaku.
Melalui forum diskusi tersebut, Kementerian Agama berharap terbangun ruang pertukaran gagasan yang konstruktif antara pemerintah, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil dalam merumuskan strategi nasional memperkuat kerukunan umat beragama.
Dengan meningkatnya pemahaman bersama mengenai substansi KUHP baru dan pentingnya menjaga toleransi, implementasi regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya kehidupan beragama yang damai, inklusif, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. (*)







