Fikih  

Kisah Toleransi Rasulullah SAW di Tengah Perbedaan

Rasulullah SAW menunjukkan teladan toleransi melalui Piagam Madinah dan prinsip “tidak ada paksaan dalam agama” dalam kehidupan bermasyarakat. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai suri teladan utama bagi umat manusia, khususnya umat Islam, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam menjunjung tinggi nilai toleransi atau tasamuh.

Keteladanan tersebut tampak jelas sejak fase dakwah di Madinah, ketika Rasulullah SAW tidak hanya berperan sebagai pemimpin agama, tetapi juga pemimpin sosial dan politik di kota yang sebelumnya dikenal sebagai Yastrib.

Dalam konteks masyarakat yang majemuk, beliau menekankan pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Salah satu wujud nyata toleransi itu tertuang dalam Piagam Madinah. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur kepentingan umat Islam, tetapi juga melindungi hak-hak komunitas lain, seperti kaum Yahudi dan kelompok penyembah berhala.

“Piagam Madinah menjadi dasar bagi kehidupan bersama yang damai, saling menghormati, dan tolong-menolong di tengah keberagaman,” sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur sejarah Islam.

Namun, dalam perjalanannya, terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut. Salah satunya dilakukan oleh Bani Nadhir yang, menurut keterangan dalam Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, beberapa kali melanggar perjanjian bahkan merencanakan pembunuhan terhadap Nabi Muhammad SAW. Peristiwa ini berujung pada pengusiran Bani Nadhir dari Madinah.

Di tengah situasi tersebut, muncul persoalan lain terkait keyakinan. Sebelum kedatangan Islam, sebagian masyarakat Arab di Madinah menitipkan anak-anak mereka kepada komunitas Yahudi untuk dididik. Seiring waktu, sebagian anak tersebut tumbuh dan memeluk agama Yahudi.

Ketika Bani Nadhir diusir, sejumlah orang tua dari kalangan Anshar meminta Rasulullah SAW agar anak-anak mereka dipaksa kembali memeluk Islam. Permintaan itu dilatarbelakangi kekhawatiran orang tua terhadap keselamatan akidah anak-anak mereka.

Menanggapi hal itu, turunlah ayat ke-256 dalam Surah Al-Baqarah yang menegaskan prinsip “tidak ada paksaan dalam agama.”

“Rasulullah SAW memberikan kebebasan kepada mereka untuk memilih keyakinan masing-masing,” sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Sebagian dari anak-anak tersebut akhirnya memilih memeluk Islam, sementara sebagian lainnya tetap pada keyakinan sebelumnya dan mengikuti Bani Nadhir meninggalkan Madinah.

Cendekiawan Muslim, Buya Hamka, mengutip pandangan sejarawan Barat, Prof. Philip Khuri Hitti, yang menilai ayat tersebut sebagai rujukan penting dalam membangun hubungan harmonis antarumat beragama.

Teladan toleransi Rasulullah SAW juga terlihat ketika beliau menerima rombongan Nasrani dari Bani Najran di Masjid Nabawi. Keputusan ini sempat menimbulkan keheranan di kalangan sahabat.

“Biarkan mereka bersilaturahim kepada kita,” sabda Rasulullah SAW, sebagaimana dikutip dari buku karya Zuhairi Misrawi.

Sikap tersebut menegaskan bahwa Islam menjunjung tinggi nilai keterbukaan dan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan, sebagai bagian dari upaya menciptakan kehidupan yang damai dan harmonis. ***