Jemaah Haji Dilarang Unggah Kartu Nusuk di Media Sosial

Jemaah haji Indonesia dilarang mengunggah Kartu Nusuk ke media sosial karena risiko penyalahgunaan data. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan mengimbau sebanyak 5.990 calon jemaah haji asal Sumatera Utara untuk tidak mengunggah Kartu Nusuk ke media sosial karena berisiko disalahgunakan.

Ketua PPIH Embarkasi Medan Zulkifli Sitorus menegaskan bahwa kartu tersebut memuat data pribadi yang sangat lengkap sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

“Di dalam Kartu Nusuk terdapat identitas lengkap jemaah, termasuk layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga barcode. Jangan difoto apalagi disebarluaskan,” ujar Zulkifli saat melepas jemaah Kloter 12 di Asrama Haji Medan, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Kartu Nusuk merupakan dokumen penting yang wajib dibawa jemaah selama berada di Tanah Suci. Tanpa kartu tersebut, jemaah tidak diperkenankan memasuki Masjidil Haram.

“Kalau tidak memiliki Kartu Nusuk, jemaah tidak bisa masuk ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf dan sai,” katanya.

Zulkifli juga menambahkan, kartu tersebut menjadi syarat utama dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, yang merupakan rukun haji. “Jika tidak bisa masuk Arafah, maka hajinya tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan jemaah agar menjaga kondisi fisik dan mental selama menjalankan ibadah haji, serta memperkuat solidaritas antarjemaah.

“Jaga kebersamaan, saling membantu tanpa membedakan asal daerah. Kemabruran haji juga tercermin dari kepedulian sosial,” ujarnya.

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Medan, total 5.990 calon jemaah haji, termasuk 68 petugas, dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 22 April hingga 11 Mei 2026. Hingga keberangkatan Kloter 12, sebanyak 4.305 jemaah atau sekitar 71,87 persen telah tiba di Arab Saudi.

Kasus Nusuk Palsu Libatkan WNI

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkap keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus promosi haji ilegal di Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Ambari menyebutkan hingga kini terdapat tujuh WNI yang telah diamankan oleh aparat setempat.

“Tim pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Tiga orang yang baru ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan, dari hasil penindakan, aparat menemukan sejumlah barang bukti, antara lain Kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sekitar 100 ribu riyal atau setara Rp460 juta.

Yusron menegaskan bahwa pihaknya kembali mengingatkan seluruh WNI agar tidak terlibat dalam praktik haji ilegal, baik sebagai pelaku maupun promotor.

“Jangan mencoba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas, termasuk di media sosial, dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menempuh jalur nonprosedural dalam menunaikan ibadah haji karena berisiko tinggi terhadap sanksi hukum.

“Sanksinya cukup berat, mulai dari denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi dan larangan masuk kembali selama 10 tahun,” ujarnya.

Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi dilakukan demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan bagi jemaah resmi. “Keberadaan jemaah ilegal berpotensi mengganggu pelayanan bagi jemaah yang mengikuti prosedur resmi,” ucapnya.

Saat ini, proses hukum terhadap para WNI tersebut masih berjalan dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, meski masih memerlukan tambahan bukti.

“KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang berlangsung,” kata Yusron. ***