Sanksi Berat Menanti Haji Ilegal, Ini Daftarnya

Kemenhaj menegaskan komitmen mencegah haji ilegal 2026. Sebanyak 42 calon jamaah nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jamaah selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, “Tidak Ada Haji tanpa Izin”.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, ‘Tidak Ada Haji tanpa Izin’. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jamaah,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Menurut Hasan, satgas tersebut memiliki peran strategis dalam menekan praktik haji nonprosedural sejak dini.

“Satgas bertugas melakukan pencegahan, sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,” katanya.

Data mencatat, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jamaah yang terindikasi akan berangkat melalui jalur nonprosedural.

Hasan menegaskan, penggunaan visa selain visa haji, seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit, untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi.

“Sanksinya tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah dan kawasan Arafah, Muzdalifah, serta Mina, hingga denda, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” tegasnya.

Selain itu, penegakan hukum juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian atau fasilitasi haji ilegal.

Kemenhaj pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran berhaji tanpa antre yang tidak melalui prosedur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Hasan. ***