SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan Gerakan Wakaf Uang senilai Rp500 miliar untuk menyambut peringatan 500 Tahun Kota Jakarta pada 2027.
Program tersebut diharapkan menjadi penggerak pembangunan sosial dan ekonomi berbasis filantropi Islam.
Rencana itu dibahas dalam rapat strategis yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, bersama Pemprov DKI Jakarta.
Mengutip dari laman resmi Kemenag, Jumat, 7 Agustus 2026, selain Gerakan Wakaf Uang Rp500 miliar, kedua pihak juga menargetkan penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) sebesar Rp500 miliar setiap tahun. Kedua program tersebut diproyeksikan menjadi motor penggerak berbagai kegiatan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Menurut Waryono, Jakarta memiliki potensi besar untuk mengembangkan zakat dan wakaf. Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, ibu kota memiliki jutaan penduduk muslim, ribuan masjid dan musala, lembaga pendidikan Islam, badan usaha, serta aparatur sipil negara (ASN) yang dapat berkontribusi dalam gerakan filantropi Islam.
“500 Tahun Jakarta harus menjadi momentum kebangkitan wakaf dan zakat Indonesia. Kita ingin Jakarta bukan hanya menjadi kota modern, tetapi juga menjadi pusat peradaban filantropi Islam dunia. Gerakan Wakaf Uang Rp500 miliar dan ZIS DSKL Rp500 miliar setiap tahun adalah target yang realistis apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama,” kata Waryono.
Ia menjelaskan, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Agama akan menjadi penggerak awal program tersebut. Selanjutnya, gerakan akan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), lembaga zakat, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk berbagai program yang memberikan manfaat jangka panjang. Program tersebut meliputi pembiayaan UMKM berbasis syariah, pembangunan kawasan wakaf produktif, pengembangan pesantren, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan beasiswa, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga penanggulangan kemiskinan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag dan Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim teknis yang melibatkan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta sejumlah instansi terkait. Tim tersebut bertugas menyiapkan konsep pelaksanaan, strategi penghimpunan, hingga regulasi pendukung sebelum dipresentasikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Inisiatif ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong pengelolaan zakat dan wakaf secara profesional serta akuntabel. Melalui kolaborasi lintas sektor, zakat dan wakaf diharapkan menjadi salah satu pilar pembangunan sosial yang berkelanjutan. (*)







