Fikih  

Mengapa Ayah Tiri Tak Bisa Jadi Wali Nikah?

ILUSTRASI - Ayah tiri tidak berhak menjadi wali nikah menurut syariat Islam. Simak alasan, urutan wali nikah, dan kondisi yang memungkinkan ayah tiri menjadi wakil wali. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim)

SerambiMuslim.com – Dalam Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya akad pernikahan. Karena itu, tidak semua laki-laki yang memiliki hubungan dekat dengan mempelai perempuan dapat bertindak sebagai wali nikah, termasuk ayah tiri.

Meski telah mengasuh dan membesarkan anak perempuan sejak kecil, ayah tiri tidak otomatis memiliki hak menjadi wali nikah. Syariat Islam telah menetapkan pihak yang berhak menjadi wali beserta urutan prioritasnya.

Wali Nikah Termasuk Rukun Pernikahan

Dalam buku “Seri Fiqih Kehidupan” karya Ahmad Sarwat dijelaskan, jumhur ulama sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun nikah. Tanpa wali, akad pernikahan tidak sah.

Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil, dan nikahnya itu batil.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis lain juga menegaskan: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi.”* (HR Ahmad)

Mengapa Ayah Tiri Tidak Berhak Menjadi Wali?

Ayah tiri tidak berhak menjadi wali nikah karena tidak termasuk dalam daftar wali yang ditetapkan dalam fikih Islam. Oleh sebab itu, meski telah merawat anak perempuan sejak kecil hingga dewasa, kedudukannya tetap tidak dapat menggantikan wali yang sah.

Dalam mazhab Syafi’i, urutan wali nikah meliputi:

  • Ayah kandung
  • Kakek dari jalur ayah
  • Saudara laki-laki kandung
  • Keponakan laki-laki
  • Paman dari jalur ayah
  • Anak laki-laki paman

Karena tidak termasuk dalam urutan tersebut, ayah tiri tidak memiliki hak menjadi wali nikah menurut ketentuan syariat Islam.

Kapan Ayah Tiri Bisa Menjadi Wali Nikah?

Mengutip laman resmi Kementerian Agama, ayah tiri tetap dapat menikahkan mempelai perempuan melalui mekanisme tawkil atau pelimpahan wewenang dari wali yang sah.

Dengan demikian, ayah tiri dapat bertindak sebagai wali apabila wali nikah yang berhak secara syariat menunjuknya sebagai wakil dalam akad nikah.

Dalam kitab Al-Hawi al-Kabir karya Abu Hasan Ali Al-Mawardi dijelaskan, penerima tawkil harus memenuhi sejumlah syarat, yakni laki-laki, baligh, merdeka, beragama Islam, dan memiliki kecakapan hukum.

Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka tawkil wali nikah dinilai sah menurut syariat Islam.

Selain itu, pelimpahan wewenang harus dilakukan dengan ijab penyerahan yang sah. Wali nikah yang asli juga harus masih ada sehingga dapat memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk. (*)