SerambiMuslim.com – Menteri Agama RI (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah telah bersikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Ia menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan yang merendahkan martabat manusia.
“Sikap saya jelas, tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Saya tidak pernah membenarkan sedikit pun tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nasaruddin, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menambahkan, penolakan terhadap kekerasan seksual bukan hanya sebagai pejabat negara, tetapi juga sebagai bagian dari nilai moral universal. “Sebagai manusia, kita harus menjadikan segala bentuk pelanggaran moral sebagai musuh bersama,” tuturnya.
Menurut Nasaruddin, lembaga pendidikan, terutama pendidikan berbasis keagamaan, harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi peserta didik.
“Lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar, sekaligus menjadi contoh masyarakat ideal,” katanya.
Kementerian Agama, lanjutnya, kini memperkuat regulasi serta sistem pembinaan di satuan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kami memberi perhatian khusus pada pondok pesantren. Sudah dibentuk satuan pembinaan yang melibatkan pimpinan pesantren untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah berbagai pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di tengah maraknya hoaks.
“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Literasi digital penting untuk menjaga keharmonisan sosial,” kata Nasaruddin.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati naik ke tahap penyidikan.
Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan bahwa seorang kiai berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. “Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 2024, sementara dugaan tindakan pencabulan disebut telah berlangsung sejak 2020. Polisi beralasan, proses penanganan sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. ***






