RUU Ekonomi Syariah Mandek, UMKM Terancam

Molornya RUU Ekonomi Syariah dinilai memperlebar ketimpangan pembiayaan UMKM dan melemahkan daya saing industri halal nasional. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Molornya pembahasan RUU Ekonomi Syariah dinilai berisiko memperlebar ketimpangan akses pembiayaan usaha halal.

Ketiadaan payung hukum terpadu dinilai melemahkan daya saing pelaku usaha syariah nasional.

Ekonomi syariah dikhawatirkan hanya tumbuh pada sisi konsumsi, tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi merugikan UMKM yang membutuhkan dukungan pembiayaan berkelanjutan.

Kepala Center for Sharia Economic Development INDEF Prof Nur Hidayah menyebut stagnasi masih terjadi. Ia menyoroti kinerja sektor keuangan syariah yang belum berkembang signifikan.

“Pangsa pasar perbankan syariah tertahan di 7,44 persen,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi daring, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan struktur demografi Indonesia yang mayoritas Muslim. “Terjadi kesenjangan antara penduduk 87 persen dan penetrasi perbankan syariah 7,44 persen,” katanya.

Ketimpangan tersebut membuat pelaku UMKM sulit mengakses pembiayaan berbasis syariah. Keterbatasan modal paling terasa di sektor riil halal, khususnya pangan.

Struktur industri halal nasional dinilai masih rapuh akibat ketergantungan impor bahan baku. “Lebih dari 60 persen kebutuhan daging dan susu masih impor,” ujar Nur Hidayah.

Ketergantungan impor dinilai menyulitkan pelaku usaha domestik menekan biaya produksi. Padahal, sektor halal menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional.

“Kontribusi sektor halal diperkirakan mencapai 47,27 persen PDB nasional pada 2024,” ungkapnya.

Namun, kontribusi tersebut belum dirasakan optimal oleh pelaku usaha kecil. Nur Hidayah menilai persoalan utama terletak pada fragmentasi kebijakan lintas sektor. Regulasi keuangan syariah, industri halal, dan UMKM dinilai berjalan tanpa koordinasi.

Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Ekonomi Syariah. “RUU ini menyatukan berbagai aturan sektoral dalam satu payung hukum komprehensif,” ujarnya.

Tanpa kepastian hukum, ekonomi syariah dinilai tetap bias pada konsumsi. Indonesia berisiko menjadi pasar besar tanpa kekuatan produksi halal. Kondisi tersebut berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM halal.

Resolusi Ekonomi Syariah 2026 mendorong perubahan orientasi pembangunan nasional. Strategi tersebut menargetkan transisi dari negara konsumen menjadi produsen halal global.

Tanpa percepatan RUU Ekonomi Syariah, risiko bagi UMKM dinilai semakin nyata. Akses modal tetap sempit, biaya produksi tinggi, dan pelaku usaha sulit naik kelas. ***