Tiga Jenis Amalan Dalam Islam

Amal merupakan perwujudan dari harapan dan dorongan batin manusia. Bentuknya beragam, bisa berupa ucapan, perbuatan nyata, maupun getaran hati yang hanya diketahui oleh pelakunya dan Allah SWT. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Amal merupakan perwujudan dari harapan dan dorongan batin manusia. Bentuknya beragam, bisa berupa ucapan, perbuatan nyata, maupun getaran hati yang hanya diketahui oleh pelakunya dan Allah SWT.

Nilai sebuah amal tidak ditentukan oleh besar kecilnya perbuatan, melainkan oleh niat orang yang melakukannya. Allah SWT menilai amal seorang hamba berdasarkan niat yang menyertainya.

Dalam ajaran Islam, amal terbagi ke dalam tiga kategori utama, yakni amal jariah, amal ibadah, dan amal saleh.

Amal jariah berarti perbuatan yang pahalanya terus mengalir. Istilah ini juga dikenal dengan sebutan wakaf. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau menghentikan.

Disebut wakaf karena harta yang diwakafkan ditujukan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan agama.

Keistimewaan amal jariah adalah pahalanya tidak terputus meskipun pelakunya telah meninggal dunia, selama manfaat dari amal tersebut masih dirasakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya” (HR Muslim).

Kata jariah sendiri berasal dari kata jara yang berarti mengalir tanpa henti. Oleh karena itu, agar manfaatnya terus berkelanjutan, amal jariah harus dikelola secara baik dan amanah. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh lembaga atau badan wakaf.

Dalam praktiknya, wakaf sebagai amal jariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang awalnya diperuntukkan bagi orang atau keluarga tertentu. Namun, setelah penerima wakaf tidak ada lagi, harta wakaf tersebut dialihkan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, wakaf khairi adalah wakaf yang sejak awal ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas atau kemaslahatan umat, termasuk wakaf ahli yang penerima awalnya telah tiada.

Jenis amal kedua adalah amal ibadah, yaitu perbuatan pengabdian kepada Allah SWT. Kata ibadah berasal dari ‘abada yang bermakna mengabdi, melayani, dan menyembah.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Adz-Dzariyat ayat 56, “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”

Ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT semata, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Az-Zumar ayat 11,

“Katakanlah, sesungguhnya aku diperintahkan untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.”

Selain itu, ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Allah SWT melalui Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW.

Adapun amal yang ketiga adalah amal saleh. Amal saleh mencakup seluruh perbuatan baik, baik yang bersifat lahir maupun batin, yang membawa manfaat dan kebaikan. Dalam pengertian luas, amal saleh mencakup amal ibadah dan amal jariah sekaligus.

Namun, tidak semua amal otomatis diterima oleh Allah SWT. Terdapat dua syarat utama agar amal ibadah diterima. Pertama, dilakukan dengan ikhlas, tanpa mengharap pujian atau imbalan manusia. Kedua, untuk ibadah dalam arti khusus seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, harus dilaksanakan sesuai tuntunan Alquran dan hadis.

Ada pula beberapa hal yang dapat merusak nilai amal. Di antaranya adalah riya, yakni beramal agar dilihat orang lain; tasmi, yaitu menceritakan amal dengan tujuan pamer; melakukan ibadah tidak sesuai tuntunan syariat; serta melakukan amal tanpa didasari ilmu yang benar. ***