SerambiMuslim.com – Menjelang berakhirnya bulan Ramadan dan datangnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat Indonesia biasanya bersiap menyambut tradisi tahunan yang sangat dinantikan, yaitu mudik.
Bagi para perantau, mudik menjadi momen istimewa untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama orang tua, keluarga, serta kerabat yang lama tidak ditemui.
Untuk sampai ke tujuan, berbagai moda transportasi digunakan. Sebagian orang menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor, ada yang memilih bus antar kota, kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang yang mampu mempersingkat waktu perjalanan.
Namun muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya ketika perjalanan dilakukan di hari-hari terakhir Ramadan. Apakah mudik menggunakan pesawat termasuk safar yang mendapatkan rukhsah (keringanan) sehingga seseorang boleh tidak berpuasa?
Safar Termasuk Rukhsah Tidak Berpuasa
Dalam ajaran Islam, perjalanan jauh atau safar termasuk salah satu kondisi yang mendapatkan keringanan dalam ibadah puasa. Seseorang yang sedang melakukan perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada hari tersebut, dengan kewajiban menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menunjukkan bahwa safar merupakan salah satu alasan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.
Keringanan tersebut tidak bergantung pada jenis transportasi yang digunakan. Baik perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki, kendaraan darat, kapal laut, maupun pesawat terbang, semuanya tetap termasuk safar selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam fikih.
Syarat Safar yang Membolehkan Tidak Berpuasa
Para ulama menjelaskan bahwa perjalanan yang mendapatkan rukhsah adalah perjalanan yang mencapai jarak masafatul qashr, yakni sekitar 88,704 kilometer, serta bukan perjalanan yang bertujuan untuk melakukan kemaksiatan.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan dan menggantinya setelah Ramadan.
Lalu bagaimana jika perjalanan dilakukan menggunakan pesawat yang relatif lebih cepat dan nyaman?
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa perjalanan menggunakan pesawat tidak terlalu melelahkan dibandingkan perjalanan darat yang memakan waktu lama. Karena itu muncul pertanyaan, apakah keringanan untuk tidak berpuasa masih berlaku?
Dalam kajian fikih dijelaskan bahwa sebab adanya rukhsah bukanlah karena beratnya perjalanan, tetapi karena status safar itu sendiri.
Artinya, selama seseorang sedang melakukan perjalanan yang memenuhi ketentuan safar, maka ia tetap diperbolehkan tidak berpuasa, meskipun perjalanan tersebut terasa mudah dan tidak menimbulkan kesulitan.
Dengan demikian, mudik menggunakan pesawat tetap termasuk safar yang mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa.
Mana yang Lebih Utama, Berpuasa atau Tidak?
Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa tetap berpuasa saat bepergian lebih utama apabila tidak menimbulkan kesulitan.
Hal ini karena dengan tetap berpuasa seseorang dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu mengganti di hari lain.
Pendapat ini dijelaskan oleh Al-Khatib as-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ yang menyebutkan bahwa musafir boleh tidak berpuasa meskipun tidak mengalami kesulitan. Namun berpuasa tetap lebih utama karena dapat membebaskan seseorang dari tanggungan kewajiban serta tidak mengosongkan waktu dari ibadah.
Sebaliknya, jika berpuasa justru menimbulkan bahaya, sakit, atau kesulitan yang berat, maka tidak berpuasa menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.
Bagaimana Jika Berangkat Setelah Fajar?
Hal lain yang juga sering dipertanyakan adalah waktu keberangkatan.
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa jika seseorang memulai perjalanan sebelum terbit fajar, maka ia boleh tidak berpuasa sejak awal hari tersebut.
Namun jika safar dimulai setelah terbit fajar, sebagian ulama berpendapat ia tetap harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.
Akan tetapi terdapat pendapat lain yang dikemukakan oleh Imam al-Muzani. Ia berpendapat bahwa seseorang tetap boleh berbuka meskipun safarnya dimulai setelah fajar. Pendapat ini dianalogikan dengan orang yang sedang berpuasa kemudian jatuh sakit di siang hari, yang juga diperbolehkan untuk berbuka.
Penjelasan ini disebutkan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.
Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan bahwa mudik menggunakan pesawat tetap termasuk dalam kategori safar yang mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa.
Hal ini karena keringanan tersebut didasarkan pada status perjalanan, bukan pada tingkat kesulitan yang dirasakan.
Meski demikian, apabila perjalanan tidak menimbulkan kesulitan berarti, tetap berpuasa lebih utama karena dapat langsung menunaikan kewajiban puasa tanpa perlu menggantinya di kemudian hari.
Namun apabila berpuasa justru menimbulkan kesulitan atau membahayakan kondisi tubuh, maka mengambil rukhsah dengan tidak berpuasa menjadi pilihan yang lebih baik. ***







