SerambiMuslim.com – Tren pembelian emas digital atau emas online kian meningkat di tengah lonjakan harga emas batangan fisik.
Banyak masyarakat memilih instrumen ini sebagai alternatif untuk menjaga nilai aset di masa mendatang.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum membeli emas secara online ketika fisiknya tidak dipegang langsung?
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni, menegaskan bahwa transaksi emas secara online diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
“Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut benar-benar ada, bukan emas fiktif, jelas spesifikasinya, dan dapat diserahterimakan, baik saat pembelian maupun ketika dititipkan,” ujar Oni, Rabu, 11 Februari 2026.
Bukan Sekadar Tabungan Uang
Oni menjelaskan, konsep menabung emas pada dasarnya merupakan akad jual beli emas yang disertai layanan penitipan. Setelah transaksi dilakukan, emas yang telah dibeli dititipkan di bank atau lembaga keuangan syariah.
“Yang ditabung itu bukan uangnya, melainkan emasnya. Jadi akadnya tetap jual beli emas, lalu ada fasilitas penitipan,” jelasnya.
Dalam perspektif fikih muamalah, emas yang dibeli secara tunai wajib tersedia dan dapat diserahterimakan. Keberadaan fisik emas menjadi bagian dari rukun sahnya jual beli. Karena itu, praktik jual beli emas tanpa underlying asset yang jelas dinilai tidak diperbolehkan karena berpotensi merugikan konsumen.
Hindari Unsur Gharar
Untuk transaksi daring yang dilakukan tidak secara tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas (maushuf), seperti kadar karat, berat, jenis, hingga karakteristik lainnya. Hal ini untuk menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi.
“Saat diserahterimakan, emas tersebut harus menjadi mu’ayyan, artinya jelas wujudnya, diketahui jenis karatnya, serinya, dan spesifikasinya. Dalam istilah fikih, dari maushuf berubah menjadi mu’ayyan,” paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam aspek penitipan, termasuk biaya penyimpanan, mekanisme pengambilan fisik emas, hingga tanggung jawab atas pengiriman atau segregasi emas.
Rujukan Standar Internasional
Oni merujuk pada Standar Syariah AAOIFI Nomor 57 tentang emas yang membolehkan serah terima dilakukan melalui beberapa mekanisme. Di antaranya, penentuan emas secara spesifik, pemberian hak pemanfaatan kepada pembeli, atau penerbitan bukti kepemilikan emas secara allocated lengkap dengan nomor dan karakteristiknya.
“Dengan bukti kepemilikan yang jelas, pemilik berhak mengambil emas fisiknya kapan saja,” ujarnya.
Kepemilikan juga dapat dilakukan secara porsi (syuyu’), di mana setiap investor memiliki bagian tertentu dari total emas dan tetap memiliki hak menjual atau meminta pemisahan (segregasi) sesuai ketentuan syariah.
Legalitas Lembaga Jadi Kunci
Selain aspek akad dan spesifikasi, Oni menegaskan bahwa legalitas penyedia layanan menjadi faktor krusial.
“Perusahaan yang menawarkan produk menabung emas harus legal dan diawasi otoritas resmi. Ini penting sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan,” katanya.
Dari sisi fikih prioritas, ia menilai bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah lebih utama karena diawasi Dewan Pengawas Syariah serta regulator yang berwenang.
Sudah Difatwakan MUI
Terkait perbedaan pendapat ulama mengenai jual beli emas secara tidak tunai, DSN MUI telah mengeluarkan fatwa yang membolehkannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
“Keputusan otoritas itu mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat,” ujar Oni, mengutip kaidah fikih yang dinisbatkan kepada Imam As-Suyuthi.
Dengan demikian, di tengah kenaikan harga emas dan meningkatnya minat investasi digital, masyarakat tetap dapat bertransaksi emas secara online dengan tenang, selama memastikan kejelasan akad, keberadaan aset, serta kepatuhan pada prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. ***





