BPJPH dan Kemenperin Genjot Sertifikasi Halal 2026

BPJPH dan Kemenperin mendorong kesiapan dunia usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. Program ini untuk memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing produk nasional. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong kesiapan dunia usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang mulai berlaku Oktober 2026.

Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing produk nasional.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemberlakuan wajib halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

“Ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan, minuman, bahan baku dan tambahan pangan, hingga obat, kosmetik, produk kimiawi, dan barang gunaan,” ujar Haikal dalam keterangannya dikutip, Ahad, 1 Maret 2026.

Haikal menekankan, kewajiban sertifikasi halal berlaku adil bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik produksi lokal maupun impor.

“Semua produk wajib bersertifikat halal jika masuk kategori wajib, dan wajib diberi keterangan tidak halal bila produk nonhalal,” katanya.

Lebih dari itu, Haikal menyebut sertifikasi halal bukan hanya persoalan regulasi atau agama, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Negara menjamin perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Prinsip inilah yang kami pegang dalam menjalankan amanah ini,” jelasnya.

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal

Kemenperin menegaskan percepatan sertifikasi halal sebagai strategi memperkuat daya saing industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah produk domestik.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Penguatan layanan dilakukan dengan meningkatkan peran unit teknis di daerah, termasuk Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menambahkan, percepatan sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tetapi strategi membangun ekosistem industri halal yang terstandar, berdaya saing, dan berorientasi ekspor.

Implementasi kebijakan ini telah dimulai melalui sinergi BSPJI Pontianak dengan Pemprov Kalimantan Barat. Koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Energi dan Sumber Daya Mineral, bertujuan memperkuat layanan jasa industri di kawasan industri Kabupaten Ketapang.

Kepala BSPJI Pontianak, Ahmad Nashoruddin Muammar, mengatakan, koordinasi ini memperkuat sinergi antara BSPJI Pontianak dan pemerintah daerah, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan regulasi dan meningkatkan daya saing produknya.

Program ini mencakup Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 30 pelaku usaha di Kalimantan Barat pada 2025, dengan BSPJI Pontianak bertugas melakukan pemeriksaan produk sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menilai program tersebut sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas dan peluang pasar produk lokal. ***