SerambiMuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mendorong sertifikasi halal produk impor dikelola oleh entitas Indonesia.
Langkah ini bertujuan agar nilai ekonomi dan pendapatan jasa halal tidak mengalir ke luar negeri.
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menilai sistem saat ini masih menguntungkan lembaga sertifikasi asing.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan potensi besar ekonomi halal nasional.
“Saya ingin membereskan agar pendapatannya masuk ke Indonesia, bukan ke pihak asing,” ujar Haikal Hassan Baras dalam acara Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
BPJPH menemukan hanya satu lembaga halal di Swiss yang menangani sertifikasi produk ekspor. Lembaga tersebut dikenal sebagai Lembaga Halal Luar Negeri atau LHLN.
LHLN Swiss melayani sertifikasi ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Padahal, jumlah produk halal dari Swiss ke Indonesia tergolong sangat terbatas. Produk tersebut hanya mencakup beberapa item seperti cokelat dan minuman olahan.
Haikal menyebut sebagian besar produk multinasional kini telah diproduksi di Indonesia. Produk tersebut juga telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga nasional.
Menurut Haikal, LHLN di Swiss meraih keuntungan bersih sangat besar dalam setahun.
“Dalam setahun mendapatkan net profit Rp94 miliar dengan barang yang hanya sedikit,” ujarnya.
Ia menjelaskan LHLN tersebut dimiliki warga negara asing. Akibatnya, keuntungan sertifikasi produk impor justru dinikmati pihak luar negeri.
Skema serupa berpotensi terjadi di negara sumber impor lain. Negara tersebut antara lain China, Jepang, dan Amerika Serikat.
BPJPH mencatat terdapat 92 LHLN yang bekerja sama dengan Indonesia. Lembaga tersebut tersebar di berbagai negara dunia.
Australia tercatat sebagai negara dengan jumlah LHLN terbanyak. Sementara negara lain hanya memiliki satu atau beberapa lembaga.
Haikal menilai pengelolaan nasional sejalan dengan kontribusi industri halal domestik.
Sektor halal menyumbang 26 persen terhadap produk domestik bruto nasional. Kontribusi tersebut mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan.
Produk tersebut wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. ***





