SerambiMuslim.com – Banyak umat Islam masih bertanya-tanya apakah makmum dalam salat berjamaah wajib membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, atau cukup mendengarkan bacaan imam.
Pertanyaan ini kerap muncul, terutama saat salat berjamaah dengan bacaan imam yang terdengar jelas.
Dalam fikih salat, membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan. Sementara itu, membaca surat atau ayat Alquran setelah Al-Fatihah memiliki hukum yang berbeda. Lantas, bagaimana ketentuannya bagi makmum?
Membaca Al-Fatihah Merupakan Rukun Salat
Rasulullah SAW menegaskan bahwa salat tidak sah tanpa membaca surat Al-Fatihah. Hal tersebut sebagaimana sabda beliau:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa Al-Fatihah merupakan rukun salat yang wajib dibaca dalam setiap rakaat.
Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Al-Fatihah
Berbeda dengan Al-Fatihah, membaca surat atau beberapa ayat Alquran setelahnya bukan termasuk rukun salat.
Dalam kitab Al-Adzkar, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah.
“Membaca surat lain setelah Al-Fatihah hukumnya adalah sunnah, di mana apabila seseorang meninggalkannya, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah,” jelas Imam an-Nawawi sebagaimana diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Aniq.
Karena hukumnya sunnah, meninggalkan bacaan surat pendek setelah Al-Fatihah tidak membatalkan salat dan tidak mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam salat jenazah. Menurut Imam an-Nawawi, salat jenazah dibangun di atas prinsip keringanan, sementara tata cara bacaannya telah dicontohkan secara khusus oleh Rasulullah SAW dalam sejumlah hadis.
Apakah Makmum Harus Membaca Surat Pendek?
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa anjuran membaca surat setelah Al-Fatihah berlaku bagi imam, orang yang salat sendirian (munfarid), serta makmum ketika melaksanakan salat sirriyah atau salat yang bacaannya dipelankan.
Adapun dalam salat jahriyah, yakni salat yang bacaannya dikeraskan, makmum dianjurkan mendengarkan bacaan imam apabila suara imam terdengar jelas.
Sebaliknya, jika bacaan imam tidak terdengar atau tidak dapat dipahami dengan jelas, makmum dianjurkan membaca sendiri.
Secara ringkas, ketentuannya sebagai berikut:
- Salat jahriyah (Subuh, Magrib, dan Isya) dengan bacaan imam terdengar jelas, makmum disunnahkan mendengarkan bacaan imam.
- Salat sirriyah (Zuhur dan Asar), atau salat jahriyah tetapi bacaan imam tidak terdengar jelas, makmum disunnahkan membaca sendiri.
Dengan demikian, membaca surat pendek setelah Al-Fatihah bagi makmum bukan kewajiban, melainkan mengikuti kondisi salat yang sedang dijalankan.
Surat Apa yang Dianjurkan Dibaca?
Islam tidak menentukan surat tertentu yang harus dibaca setelah Al-Fatihah. Seorang Muslim bebas memilih surat apa saja sesuai kemampuan dan hafalannya.
Meski demikian, terdapat anjuran mengenai panjang pendeknya bacaan sesuai jenis salat.
- Salat Subuh dan Zuhur dianjurkan membaca surat yang relatif panjang.
- Salat Asar dan Isya dianjurkan membaca surat dengan panjang sedang.
- Salat Magrib dianjurkan membaca surat-surat pendek.
Bagi imam salat berjamaah, Rasulullah SAW juga menganjurkan agar bacaan tidak terlalu panjang demi menjaga kenyamanan makmum. Pengecualian dapat dilakukan apabila imam mengetahui bahwa makmumnya menghendaki bacaan yang lebih panjang. (*)







