SerambiMuslim.com – Menikah tanpa sepengetahuan atau restu orang tua kerap menjadi pilihan sebagian pasangan karena berbagai alasan, mulai dari tidak mendapat persetujuan keluarga hingga persoalan tertentu lainnya.
Lantas, bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua menurut Islam?
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, jalan terbaik dalam pernikahan adalah melibatkan keluarga sejak awal agar proses akad berlangsung sesuai syariat sekaligus menjaga hubungan baik antarkeluarga.
“Hanya ini nasihat, sebisa mungkin tentulah cara nikah yang paling pertama, keluargamu, minta izin, kemudian wali datang dan seterusnya,” jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.
Buya Yahya menjelaskan, menikah dengan melibatkan orang tua dan wali merupakan cara yang paling baik karena dapat meminimalkan persoalan yang berpotensi muncul setelah pernikahan berlangsung.
Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua?
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan terdapat kondisi tertentu ketika orang tua tidak berhak menghalangi pernikahan putrinya. Misalnya, seorang perempuan telah menemukan calon suami yang sekufu atau sepadan menurut syariat, tetapi orang tua menolak tanpa alasan yang dibenarkan dan tidak menawarkan calon lain yang lebih baik.
Dalam kondisi tersebut, apabila penolakan hanya didasarkan pada kemarahan atau alasan yang tidak sesuai syariat, sementara calon suami memenuhi syarat sebagai pasangan yang baik, maka orang tua dinilai berdosa karena menghalangi putrinya untuk menikah.
“Nah sehingga di saat seperti ini, ia bisa menikah dengan hakim dengan dua saksi,” papar ulama kelahiran Blitar, Jawa Timur itu.
Artinya, perempuan tetap tidak diperbolehkan menikah sendiri. Akad nikah harus tetap dilaksanakan melalui wali hakim dan memenuhi seluruh rukun serta syarat sah pernikahan.
Sebaliknya, apabila orang tua menolak karena alasan yang dibenarkan, seperti calon suami memiliki akhlak yang buruk atau keluarga menawarkan calon yang lebih baik, maka perempuan tidak diperkenankan melangkahi wali.
Nikah Siri Tetap Wajib Memenuhi Rukun Nikah
Nikah siri bukan berarti terbebas dari ketentuan syariat Islam. Meski tidak dicatat secara administratif oleh negara, akad nikah tetap wajib memenuhi seluruh rukun dan syarat yang telah ditetapkan.
Mengacu pada buku “Seri Fikih Kehidupan” karya Ahmad Sarwat, salah satu rukun nikah adalah adanya minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Pernikahan yang tidak disaksikan oleh saksi yang sah tidak dianggap sebagai akad nikah yang sah.
Para ulama juga sepakat bahwa pernikahan tanpa wali dan tanpa dua orang saksi hukumnya tidak sah. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” (HR. Ahmad)
Karena itu, meskipun dilakukan secara siri, akad nikah tetap harus memenuhi ketentuan syariat agar dinilai sah menurut Islam.
Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah?
Dalam syariat Islam, wali nikah pada dasarnya adalah ayah kandung yang memenuhi syarat, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan adil.
Apabila ayah tidak dapat menjadi wali, hak perwalian beralih kepada wali nasab sesuai urutan sebagai berikut:
- Kakek
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman dari pihak ayah
- Anak laki-laki paman dari pihak ayah
Sementara itu, apabila tidak terdapat wali nasab yang berhak atau wali menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat (wali adhal), maka akad nikah dapat dilaksanakan menggunakan wali hakim. (*)







