Fikih  

Bolehkah Istri Menolak Tinggal di Rumah Mertua?

Bolehkah istri menolak tinggal di rumah mertua? Simak penjelasan fikih, dalil Alquran, serta pandangan mayoritas ulama tentang hak tempat tinggal istri. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Setelah menikah, pasangan suami istri memulai kehidupan baru dengan berbagai penyesuaian. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah keputusan mengenai tempat tinggal.

Tidak sedikit pasangan memilih tinggal bersama orang tua atau mertua karena alasan ekonomi, budaya, maupun untuk merawat orang tua lanjut usia. Namun, bagaimana jika istri merasa tidak nyaman dan ingin tinggal terpisah?

Dalam Islam, penyediaan tempat tinggal merupakan salah satu kewajiban suami. Selain nafkah, pakaian, dan perlakuan yang baik, istri juga berhak memperoleh hunian yang layak untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 6,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

Artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Dikutip dari buku “Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat” karya M. Nadi el-Madani, dalam fikih dikenal istilah haq al-ihtibas. Istilah ini merujuk pada hak suami menetapkan tempat tinggal bersama istrinya.

Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Para ulama menetapkan sejumlah syarat agar istri berkewajiban tinggal bersama suami.

Syarat tersebut meliputi:

  • Suami menyediakan tempat tinggal khusus yang hanya dihuni pasangan suami istri.
  • Rumah berada di lingkungan yang aman dan layak ditempati.
  • Istri memberikan kerelaan apabila rumah ditempati bersama pihak ketiga, seperti mertua, ipar, atau anak suami dari pernikahan sebelumnya.

Dengan demikian, apabila suami mengajak istri tinggal di rumah orang tuanya atau bersama keluarga besar, istri berhak menolak jika tidak ridha. Dalam kondisi tersebut, penolakan istri tidak termasuk kategori nusyuz.

Apakah Istri Wajib Tinggal Bersama Mertua?

Penjelasan serupa juga terdapat dalam buku “Fikih Muslimah Praktis: Hukum Menyentuh Alquran Saat Haid Hingga Hukum Meminta Mahar” karya Hafidz Muftisany.

Dalam syariat Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang istri tinggal bersama mertua. Setelah akad nikah, suami bertanggung jawab memenuhi hak-hak istrinya, termasuk menyediakan tempat tinggal.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa istri berhak meminta tempat tinggal terpisah apabila tinggal bersama keluarga suami berpotensi menimbulkan mudarat atau mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Pendapat tersebut didasarkan pada kebutuhan pasangan suami istri akan ruang privat. Ruang tersebut dinilai penting agar keduanya dapat menjalankan hak dan kewajiban tanpa campur tangan pihak lain.

Bagaimana Jika Suami Belum Mampu Memiliki Rumah?

Fikih juga mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap keluarga. Tidak semua pasangan mampu langsung memiliki rumah sendiri setelah menikah.

Suami tidak diwajibkan menyediakan rumah milik pribadi. Rumah kontrakan, kos, atau tempat sewa tetap diperbolehkan selama menjadi tempat tinggal khusus bagi pasangan dan tidak bercampur dengan anggota keluarga lain.

Penyediaan tempat tinggal yang layak bukan sekadar soal kenyamanan. Hal tersebut merupakan bagian dari hak dasar istri dalam pernikahan dan dapat membantu mencegah konflik rumah tangga.

Meski memiliki hak untuk meminta tempat tinggal terpisah, istri tetap dianjurkan menjaga sikap hormat dan berbuat baik kepada orang tua suaminya sebagai bagian dari akhlak dalam kehidupan berkeluarga. (*)