SerambiMuslim.com – Imam Syafi’i merupakan salah satu mujtahid besar yang menjadi fondasi lahirnya mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Dalam pembahasan fikih ibadah, khususnya shalat berjamaah, ulama kelahiran Gaza, Palestina ini memberikan panduan tentang kriteria pemilihan imam yang tepat, dengan bersandar pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Imam Syafi’i mengutip hadis yang diriwayatkan melalui jalur Abu al-Yaman dari Malik bin Huwairits. Rasulullah SAW bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan, dan yang paling tua di antara kalian hendaklah menjadi imam.”
Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa hadis tersebut merujuk pada sebuah kelompok yang datang bersama dalam keadaan setara dari sisi kemampuan membaca Alquran dan pemahaman agama. Dalam kondisi seperti itu, mereka diarahkan untuk menunjuk imam berdasarkan faktor usia, yakni yang paling tua di antara mereka.
Menurut Imam Syafi’i, hal ini menunjukkan bahwa senioritas dapat menjadi pertimbangan ketika tidak ada perbedaan yang menonjol dalam aspek keilmuan di antara para jamaah.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa apabila sekelompok orang berkumpul tanpa adanya otoritas atau wali yang menunjuk imam, maka pemilihan imam dilakukan berdasarkan beberapa kriteria utama. Di antaranya adalah yang paling baik bacaan Alquran, paling memahami fikih, serta paling tua usianya.
Namun, jika ketiga kriteria tersebut tidak terkumpul pada satu orang, maka diprioritaskan orang yang paling memahami fikih, selama ia mampu membaca Alquran dengan baik sehingga sah shalatnya. Setelah itu, barulah dipertimbangkan keutamaan bacaan Alquran, apabila disertai pemahaman fikih yang memadai terkait tata cara ibadah shalat.
Dalam kondisi tertentu, lebih utama mendahulukan orang yang memiliki kemampuan membaca Alquran terbaik, selama ia juga memahami dasar-dasar fikih shalat. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara aspek bacaan dan pemahaman hukum ibadah.
Imam Syafi’i juga menyoroti kondisi sosial umat Islam pada masa awal dan generasi setelahnya. Pada masa sahabat, banyak orang masuk Islam di usia lanjut sehingga mereka lebih dahulu menguasai fikih sebelum mendalami bacaan Alquran. Sementara pada generasi berikutnya, banyak yang belajar Alquran sejak usia dini sehingga kemampuan bacaan lebih dominan dibanding pendalaman fikih.
Karena itu, Imam Syafi’i menegaskan bahwa apabila terdapat seseorang yang menguasai fikih sekaligus mampu membaca Alquran dengan baik, maka dialah yang lebih berhak menjadi imam shalat. Sebab, seorang imam dituntut memahami hukum-hukum ibadah agar pelaksanaan shalat berjalan sesuai tuntunan syariat. ***






