Fikih  

Sadar Belum Wudu Saat Shalat, Haruskah Membatalkan?

Bagaimana hukum orang yang sadar belum berwudu saat shalat berjamaah? Simak penjelasan Syekh Ahmad Wisam dari Darul Ifta Mesir. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Tidak sedikit orang yang tiba-tiba menyadari dirinya belum berwudu saat sedang mengikuti shalat berjamaah. Karena merasa malu meninggalkan saf, sebagian memilih tetap melanjutkan shalat hingga selesai, lalu mengulanginya setelah pulang.

Lantas, bagaimana hukum shalat yang dilakukan dalam kondisi tersebut?

Anggota Komisi Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Ahmad Wisam, menegaskan bahwa seseorang yang yakin dirinya tidak memiliki wudu atau sedang berhadas wajib segera membatalkan shalatnya. Sebab, thaharah atau bersuci merupakan salah satu syarat sah shalat.

Syekh Ahmad menjelaskan bahwa shalat yang dikerjakan tanpa wudu tidak sah secara syariat, meskipun dilakukan karena rasa malu untuk keluar dari barisan jemaah.

“Ketika seseorang menyadari dirinya tidak dalam keadaan suci, maka ia harus menghentikan shalatnya saat itu juga. Shalat tidak boleh diteruskan karena salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi,” jelasnya, dikutip dari Masrawy, Ahad, 31 Mei 2026.

Menurutnya, syariat Islam telah memberikan jalan keluar bagi orang yang harus meninggalkan shalat berjamaah agar tidak merasa canggung di hadapan jamaah lain.

Rasulullah SAW mengajarkan adab keluar dari shalat dengan cara yang tidak menarik perhatian. Seseorang dapat menutupi keadaannya dengan sikap yang wajar, seperti seolah-olah mengalami gangguan pada hidung atau memiliki keperluan mendesak.

عن عائشة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” إذا أحدث أحدكم وهو في الصلاة فليضع يده على أنفه ولينصرف ” .

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian berhadas saat sedang shalat, hendaklah ia meletakkan tangannya di hidungnya lalu meninggalkan shalat tersebut.”

Syekh Ahmad Wisam menambahkan, apabila seseorang terlanjur menyelesaikan shalat dalam keadaan tanpa wudu, kemudian berwudu dan mengulang shalatnya, maka yang dianggap sah adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudu.

Karena itu, umat Islam diimbau untuk tidak melanjutkan shalat ketika mengetahui dirinya tidak memiliki wudu atau sedang berhadas.

Langkah yang benar adalah membatalkan shalat, bersuci terlebih dahulu, lalu mengulang shalat tersebut. Cara itu lebih sesuai dengan tuntunan syariat sekaligus menjaga kesempurnaan ibadah yang dikerjakan. (*)