SerambiMuslim.com – Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang tunai sebesar Rp5,3 juta per orang dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menjelaskan masyarakat dapat menukar uang dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000.
“Dalam berbagai pecahan dari Rp1.000 sampai Rp50.000, bisa dimaksimalkan Rp5.300.000 per orang. Namun masyarakat juga bisa menukar di bawah nominal tersebut sesuai kebutuhan,” ujar Fenty di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026, BI menyiapkan pasokan uang kartal sebesar Rp52,6 triliun untuk wilayah DKI Jakarta yang didistribusikan melalui perbankan. Dari jumlah itu, Rp1,8 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran.
Layanan penukaran tersebar di 3.191 titik di DKI Jakarta dan bekerja sama dengan 21 bank. Lokasinya mencakup masjid, kantor cabang bank, serta layanan kas keliling terpadu.
“Lokasinya ada di masjid, kantor bank, dan juga kas keliling terpadu untuk memudahkan masyarakat,” katanya.
Pesan di Aplikasi Pintar BI
Fenty menegaskan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar milik BI.
“Setelah berhasil melakukan pemesanan, masyarakat datang sesuai lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa KTP serta uang rupiah yang akan ditukarkan,” jelasnya.
Layanan penukaran uang melalui program Serambi 2026 dibuka hingga 15 Maret 2026.
Program ini digelar untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan layak edar selama periode Ramadan dan Idul Fitri, sejalan dengan tradisi masyarakat Indonesia yang identik dengan berbagi uang tunai saat Lebaran. ***




