Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Sertifikasi Halal Harga Mati

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta masyarakat selektif memilih produk impor yang tidak bersertifikasi halal. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk yang beredar di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan menyusul kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan tersebut menyebut produk tertentu asal AS tidak wajib sertifikat halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, meminta masyarakat selektif memilih produk.

“Hindari produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas statusnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia juga mengingatkan produk impor harus mematuhi aturan halal nasional. Menurut dia, kewajiban sertifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Aturan itu mewajibkan setiap produk yang masuk dan diperdagangkan bersertifikat halal.

Ni’am menyebut regulasi tersebut melindungi hak beragama masyarakat. Hak itu dijamin dalam konstitusi dan tidak boleh dikompromikan.

“Jika berbicara hak asasi manusia, halal bagian dari hak beragama,” katanya.

Ia menegaskan perdagangan internasional harus menghormati regulasi nasional. Indonesia dapat berdagang dengan negara mana pun tanpa tekanan politik. Namun, substansi kehalalan tidak boleh dinegosiasikan.

“Kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental demi keuntungan finansial,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat meneken Agreement on Reciprocal Trade. Kesepakatan itu mengatur penyesuaian tarif dan sejumlah persyaratan dagang.

Beberapa produk AS disebut tidak wajib sertifikasi halal. Produk tersebut meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur tertentu.

Kesepakatan juga menyebut produk nonhalal tidak wajib sertifikasi halal. Namun, produk yang mengandung unsur nonhalal wajib mencantumkan keterangan jelas.

Produk Makanan dan Minuman tetap Wajib Sertifikasi Halal

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan aturan halal tetap berlaku.

“Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal,” ujarnya, Ahad, 22 Februari 2026.

Ia menambahkan, produk nonhalal harus mencantumkan label keterangan. Menurut Haryo, kebijakan itu untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Ia memastikan produk kosmetik dan alat kesehatan tetap mengikuti standar keamanan. Standar tersebut mencakup good manufacturing practice dan informasi kandungan produk.

Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui detail komposisi sebelum membeli. ***