Pemerintah Siapkan Opsi Darurat Penyelenggaraan Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan lancar. (Foto: Dok Kemenhaj)

SerambiMuslim.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi dampak eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026. Prioritas utama pemerintah adalah memastikan keselamatan jamaah haji Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kesiapan pemerintah menghadapi berbagai kemungkinan jika situasi keamanan di kawasan tersebut memburuk.

“Pesan Presiden satu, fokus beliau adalah memastikan keselamatan jamaah haji. Itu yang paling penting,” ujar Dahnil usai menghadiri peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Salah satu skenario yang dipertimbangkan adalah penyesuaian rute penerbangan menuju Arab Saudi apabila jalur udara yang biasa dilalui dinilai tidak aman.

Menurut Dahnil, opsi perubahan rute tersebut akan dikoordinasikan dengan otoritas penerbangan serta negara-negara yang berada di lintasan penerbangan. Jalur alternatif yang dipertimbangkan antara lain melalui wilayah selatan atau kawasan Afrika.

Selain perubahan rute, pemerintah juga membuka kemungkinan penundaan keberangkatan jamaah jika eskalasi konflik dinilai membahayakan keselamatan.

Ia mencontohkan kebijakan serupa pernah dilakukan saat pandemi COVID-19, ketika penyelenggaraan ibadah haji harus ditunda demi keselamatan jamaah.

“Seperti pada masa COVID lalu, jika situasi membahayakan keselamatan jamaah, maka skenario penundaan bisa saja muncul apabila keselamatan warga negara kita terancam,” kata Dahnil.

Saat ini, pemerintah masih terus memantau perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah sebelum mengambil keputusan final. Kebijakan terkait penyelenggaraan haji nantinya akan dibahas bersama DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait.

Adapun keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji Indonesia direncanakan pada 22 April 2026, dengan catatan kondisi keamanan memungkinkan dan keselamatan jamaah tetap terjamin.

DPR Minta Skenario Darurat Disiapkan

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah menyiapkan langkah darurat terkait pembiayaan dan logistik penyelenggaraan haji jika konflik di Timur Tengah semakin meluas.

“Pemerintah harus menyiapkan berbagai opsi sejak sekarang, mulai dari koordinasi diplomatik, kesiapan maskapai, hingga skema pembiayaan darurat, agar kepastian dan keselamatan jamaah tetap terjamin,” kata Selly.

Ia menilai skenario darurat penting disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan jamaah harus tinggal lebih lama di Arab Saudi akibat situasi konflik.

Setiap tahun Indonesia memberangkatkan sekitar 210 ribu jamaah haji dengan berbagai kontrak layanan yang sebagian besar hanya berlaku selama musim haji.

Menurut Selly, jika terjadi kondisi luar biasa yang membuat jamaah tertahan di luar skema normal, maka akan muncul persoalan pembiayaan tambahan, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Ia menegaskan biaya tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Dana haji harus dijaga keberlanjutannya. Jangan sampai seluruh sumber daya keuangan digunakan untuk menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi pada tahun berikutnya justru tidak tersedia dana yang cukup untuk memberangkatkan jamaah,” ujarnya.

Selain itu, Selly juga menyoroti potensi kendala dalam skenario pemulangan alternatif jika jalur penerbangan utama terganggu.

Saat ini penerbangan haji Indonesia terutama dilayani oleh Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.

Jika rute penerbangan harus dialihkan melalui jalur yang lebih panjang, misalnya melewati kawasan Afrika, ia memperkirakan biaya operasional maskapai akan meningkat signifikan.

Maskapai asing, kata dia, juga belum tentu bersedia melakukan penjadwalan ulang dengan rute yang lebih panjang tanpa adanya konsekuensi tambahan biaya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Selly, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan negara hadir secara maksimal dalam melindungi jamaah Indonesia.

“Ibadah haji dan umrah bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga menyangkut tata kelola pelayanan publik lintas negara. Karena itu kesiapan negara menghadapi berbagai skenario krisis merupakan tanggung jawab konstitusional terhadap jamaah,” ujarnya. ***