SerambiMuslim.com – Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi menghadirkan inovasi layanan bagi jamaah haji dengan memungkinkan penggunaan identitas pengunjung digital selama berada di wilayah Kerajaan.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah mobilitas jamaah tanpa harus membawa paspor fisik.
Mengutip media lokal, Saudi Gazette, identitas digital tersebut dapat diperoleh melalui platform Absher yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Layanan ini diklaim mampu mendukung pergerakan jamaah secara lebih aman dan praktis.
“Identitas pengunjung digital ini merupakan dokumen resmi yang diakui, sehingga jamaah dapat bepergian dengan lebih mudah dan aman selama berada di Arab Saudi,” demikian pernyataan Direktorat Jenderal Paspor.
Selain meningkatkan kenyamanan, kehadiran identitas digital juga mengurangi risiko kehilangan dokumen penting. Jamaah tidak lagi diwajibkan membawa paspor fisik saat bepergian di dalam negeri.
Enam Kategori Dipermudah Masuk Makkah
Di sisi lain, otoritas setempat juga memberikan kemudahan akses masuk ke Makkah bagi enam kategori tertentu di luar ekspatriat. Pengajuan izin dilakukan secara daring melalui platform Absher Individuals.
Adapun kategori yang dimaksud meliputi pemegang Residen Premium, investor, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), ibu non-Saudi dari warga Saudi, anggota keluarga non-Saudi, serta pekerja rumah tangga.
“Seluruh proses pengajuan izin kini dapat dilakukan secara elektronik dengan langkah yang sederhana melalui platform Absher,” jelas otoritas setempat.
Kebijakan ini sejalan dengan pengetatan aturan menjelang musim Haji 2026. Sejak 19 April 2026, Arab Saudi melarang individu memasuki Makkah dan kawasan suci tanpa izin resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki izin kerja di Makkah, izin tinggal di Makkah, atau izin haji yang diperbolehkan mengakses wilayah tersebut.
Direktorat Keamanan Publik menyebutkan, izin masuk bagi pekerja ekspatriat diterbitkan secara elektronik melalui Absher Individuals dan portal Muqeem yang telah terintegrasi dengan platform Tasreeh.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Paspor memastikan bahwa pengajuan izin masuk ke Makkah kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa perlu mendatangi kantor layanan secara langsung. ***






