SerambiMuslim.com – Masjid Istiqlal, Jakarta, akan menggelar salat Iduladha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memastikan seluruh persiapan pelaksanaan ibadah tahunan tersebut telah dilakukan.
Nasaruddin memgatakan, khatib salat Iduladha tahun ini adalah Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis.
“Insya Allah yang akan bertindak sebagai khatib adalah Prof Dr Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin Makassar. Beliau alumni McGill University, Montreal, Kanada, dan juga seorang kiai,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Masjid Istiqlal, Senin, 25 Mei 2026.
Sementara itu, imam salat Iduladha adalah Ustaz Ahmad Ansaruddin yang merupakan imam rawatib tetap Masjid Istiqlal sekaligus alumni Universitas PTIQ Jakarta.
Menag menjelaskan, tema Iduladha tahun ini mengusung pesan lingkungan dan kemanusiaan bertajuk “Meneguhkan Spirit Kurban, Merawat Alam dan Kemanusiaan.”
Rangkaian pelaksanaan salat Iduladha dijadwalkan dimulai pukul 06.45 WIB. Jemaah diimbau datang lebih awal untuk menghindari kepadatan saat memasuki area masjid.
“Gerbang dan pintu masuk Masjid Istiqlal akan dibuka mulai pukul 03.30 WIB bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat Iduladha di Istiqlal,” kata Nasaruddin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak dibuka selama 24 jam pada malam takbiran Iduladha 1447 H.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan tersebut diumumkan usai sidang isbat Kementerian Agama yang menyatakan 1 Zulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.
Penetapan tanggal Iduladha tahun ini juga sejalan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), serta data rukyatul hilal yang dirilis Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Falakiyah PBNU.
LF PBNU menyebut posisi hilal telah memenuhi syarat imkanur rukyat, dengan tinggi hilal di atas 3 derajat dan elongasi melebihi 6,4 derajat. Bahkan, di wilayah Aceh, elongasi hilal disebut telah melampaui kriteria qathiyu rukyah Nahdlatul Ulama (QRNU). (*)







