Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji

ILUSTRASI - Kemenhaj menghapus skema lunas tunda ganti haji khusus mulai 2026. Pengisian kuota jemaah yang batal kini dilakukan otomatis berdasarkan antrean sistem. (Foto: iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus skema “Lunas Tunda Ganti” dalam pelunasan haji khusus mulai 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta memastikan pengisian kuota berlangsung transparan melalui sistem antrean.

Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi mengatakan, jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan setelah melunasi biaya haji tidak lagi dapat digantikan berdasarkan usulan PIHK.

“Tahun ini, skema ini (lunas tunda ganti) ditiadakan. Jika ada jemaah yang sudah lunas lalu batal atau menunda keberangkatannya, penggantinya adalah jemaah dengan nomor urut berikutnya (di sistem), dan itu bisa berbeda PIHK,” ujar Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi, dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Hasan, penghapusan skema tersebut membuat pengisian kuota yang kosong sepenuhnya dilakukan secara otomatis berdasarkan nomor antrean dalam sistem. Dengan demikian, PIHK tidak lagi memiliki kewenangan menentukan pengganti jemaah yang batal berangkat.

“Karena di tahun 2026 skema ini sudah tidak ada, ya berarti tidak ada lagi yang melanggar (praktik pengalihan kuota sepihak),” pungkasnya.

Sebelumnya, aturan pelunasan haji khusus masih memperbolehkan PIHK mengusulkan pengganti apabila jemaah yang telah melunasi biaya haji membatalkan atau menunda keberangkatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam aturan itu, PIHK dapat mengganti jemaah yang batal dengan calon jemaah bernomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dengan syarat telah terdaftar minimal dua tahun.

Namun, mekanisme tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan. Kuota yang kosong berpotensi dialihkan kepada calon jemaah yang baru mendaftar, sehingga mengabaikan prinsip antrean yang seharusnya berlaku.

Melalui kebijakan baru ini, Kemenhaj menegaskan seluruh pengisian kuota haji khusus akan mengikuti antrean dalam sistem secara otomatis. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan transparansi, mencegah praktik pengalihan kuota secara sepihak, dan memberikan kepastian bagi calon jemaah haji khusus. (*)