SerambiMuslim.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Indonesia bukan negara Islam, melainkan negara Islami yang berdiri di atas konsensus kebangsaan.
Menurutnya, yang terpenting bukan simbol negara, tetapi penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara pada Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) bertema ‘Masyarakat Madani (Civil Society) di Tengah Dinamika Kehidupan Nasional Dewasa Ini’ di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.
Di hadapan ratusan peserta kongres, Mahfud menjelaskan perbedaan mendasar antara istilah “Islam” dan “Islami”. Menurutnya, Islam merupakan nama atau simbol, sedangkan Islami adalah sifat yang tercermin dalam nilai dan praktik kehidupan bernegara.
“Apakah Indonesia ini Negara Islam? Sudah berkali-kali saya katakan, Indonesia bukan negara Islam, tapi Indonesia ini negara Islami. Islam dan Islami itu berbeda. Islam itu nama dan simbolis, sedangkan Islami itu sifat. Namanya tidak harus Islam, tetapi nilai-nilainya harus Islam,” kata Mahfud.
Mahfud menilai fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah selaras dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam. Karena itu, penerapan ajaran Islam tidak harus diwujudkan melalui perubahan nama ataupun simbol negara.
Ia kemudian membandingkan lahirnya NKRI dengan Piagam Madinah (Misaq al-Madinah) yang disusun Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, kedua peristiwa tersebut sama-sama dibangun melalui kesepakatan bersama untuk menyatukan masyarakat yang beragam dalam satu tatanan yang berkeadaban.
Dalam pemaparannya, Mahfud juga mengulas sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia. Ia menyinggung peran organisasi seperti Jamiat Kheir, Syarikat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Sumpah Pemuda 1928 dalam membangun kesadaran kebangsaan.
Mahfud menilai semangat kompromi para pendiri bangsa mencapai puncaknya pada 18 Agustus 1945. Saat itu, tokoh-tokoh Islam sepakat menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi menjaga persatuan bangsa.
“Kenapa dicoret dan diubah? Karena waktu itu demi kompromi keselamatan negara. Indonesia lahir dari civil society, bukan civil society yang lahir setelah Indonesia merdeka. Para pemimpin kita berjiwa besar meletakkan dasar negara yang inklusif,” terangnya.
Mahfud juga mengajak masyarakat menghentikan kekhawatiran berlebihan terhadap isu-isu sektarian, seperti narasi kristenisasi maupun tudingan Islamofobia yang dilakukan negara. Menurutnya, perdebatan tersebut sudah tidak lagi relevan dalam konteks Indonesia saat ini.
Ia menilai tantangan utama bangsa kini bukan lagi persoalan ideologi, melainkan penegakan hukum yang adil serta upaya mengatasi kemiskinan.
“Perdebatan ideologi sudah selesai, negara ini sudah sangat Islami. Yang perlu kita perjuangkan bersama sekarang adalah bagaimana menegakkan hukum yang berkeadilan dan mengentaskan kemiskinan,” pungkas Mahfud MD. (*)







