SerambiMuslim.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau seluruh elemen masyarakat tidak melakukan persekusi maupun aksi main hakim sendiri terkait polemik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad, 26 Juli 2026 malam.
“Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri,” tegas Menag Nasaruddin.
Nasaruddin menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian setiap persoalan. Karena itu, tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia juga memastikan pemerintah tetap berkomitmen menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta prinsip kesetaraan sesuai ketentuan konstitusi.
Menurut Menag, pemerintah menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun aspirasi. Namun, penyampaian pandangan tersebut harus dilakukan melalui jalur yang sah dan tidak melanggar hukum.
Pernyataan Nasaruddin disampaikan di tengah pembahasan usulan regulasi terkait aktivitas LGBT yang tengah disiapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menyatakan pihaknya telah menyusun naskah akademik dan rancangan usulan undang-undang mengenai pemidanaan terhadap aktivitas LGBT. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” terang Cholil, Jumat, 24 Juli 2026.
Cholil menjelaskan usulan pasal pidana tersebut tidak ditujukan kepada orientasi seksual seseorang. Menurut MUI, orientasi seksual dipandang sebagai persoalan psikologis yang seharusnya mendapat pembinaan, bukan dipidana.
Namun, MUI mengusulkan agar tindakan nyata yang dinilai melanggar hukum menjadi objek pengaturan pidana. Di antaranya perbuatan cabul, bermesraan sesama jenis di ruang terbuka, serta kampanye gaya hidup LGBT di ruang publik maupun media sosial.
Menurut MUI, usulan tersebut bertujuan menjaga moralitas masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional. (*)







