SerambiMuslim.com – Banyak umat Islam tidak sempat makan sahur saat hendak menjalankan puasa sunnah Senin Kamis karena bangun kesiangan. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan, apakah puasa tetap sah jika dilakukan tanpa sahur.
Dalam fikih Islam, sahur merupakan amalan yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkad. Namun, sahur bukan termasuk rukun maupun syarat sah puasa. Karena itu, puasa Senin Kamis tetap sah meski dijalankan tanpa sahur.
Sahur Mengandung Keberkahan
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkan sahur karena mengandung banyak keberkahan.
“Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur itu terdapat barokah.” (HR. Bukhari)
Keutamaan sahur juga ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad.
“Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersholawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur).” (HR. Ahmad)
Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, keberkahan sahur tidak hanya berupa pahala, tetapi juga manfaat fisik dan psikologis. Sahur membantu menjaga stamina, menambah semangat, serta meringankan beban saat berpuasa.
Puasa Tetap Sah Meski Tidak Sahur
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa tidak makan sahur tidak membatalkan puasa.
“Hukum orang yang tidak makan sahur karena kesiangan, adalah puasanya tetap sah. Yang penting sudah niat di malam hari. Sahur adalah sunnah, bukan wajib,” terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, rasa lapar yang lebih berat akibat tidak sahur tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Ia juga meluruskan pemahaman tentang waktu imsak. Menurutnya, imsak bukan batas larangan makan dan minum, melainkan pengingat agar bersiap menyambut waktu Subuh.
“Jadi imsak itu siap-siap masuk waktu subuh, ketika sudah azan (Allahu Akbar Allahu Akbar) nggak boleh makan, kalau sengaja ditelan maka batal,” tegas Buya Yahya.
Pandangan Empat Mazhab
Empat mazhab fikih sepakat bahwa sahur bukan syarat sah puasa. Namun, masing-masing memiliki penjelasan mengenai niat puasa.
Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, niat merupakan rukun puasa dan harus dilakukan setiap malam sebelum fajar. Sahur tidak otomatis menjadi niat, kecuali disertai keinginan berpuasa.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menilai niat adalah syarat sah puasa. Aktivitas makan sahur umumnya sudah dianggap mewakili niat selama memang bertujuan untuk berpuasa.
Mazhab Maliki
Juga menempatkan niat sebagai syarat sah puasa. Sahur dipandang cukup mewakili niat karena orang yang sahur pada dasarnya berniat menjalankan puasa.
Mazhab Hambali
Membedakan puasa wajib dan sunnah. Untuk puasa sunnah, termasuk puasa Senin Kamis, niat masih boleh dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum tengah hari, selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa.
Dengan demikian, puasa Senin Kamis tanpa sahur tetap sah karena sahur hanya berstatus sunnah. Hal terpenting dalam ibadah puasa adalah niat.
Bagi yang menjalankan puasa sunnah dan belum sempat berniat pada malam hari, sebagian ulama membolehkan berniat pada pagi atau siang hari. Syaratnya, sejak terbit fajar belum makan, minum, maupun melakukan hal yang membatalkan puasa. (*)







