Menag Dorong Masjid Jadi Pusat Layanan Masyarakat

ILUSTRASI - Kemenag memperkuat fungsi sosial masjid melalui program Masjid Ramah Pemudik. Sebanyak 6.859 masjid menjadi pusat layanan bagi masyarakat. (Foto: iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran rumah ibadah agar tidak hanya menjadi tempat beribadah. Masjid juga didorong menjadi pusat pelayanan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu wujud kebijakan tersebut ialah program Masjid Ramah Pemudik. Program ini mengoptimalkan masjid sebagai tempat singgah dan pusat layanan bagi masyarakat selama musim mudik.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa, 21  Juli 2026, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan rumah ibadah memiliki posisi strategis di tengah kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya diharapkan menjadi pusat kepedulian sosial, gotong royong, dan pelayanan kemanusiaan.

Peran Imam Masjid

Menag mengatakan penguatan fungsi sosial masjid tidak lepas dari peran imam dan pengurus masjid. Keduanya berinteraksi langsung dengan jemaah melalui berbagai aktivitas keagamaan.

“Imam menghimpun yang berserakan dan menjadi figur teladan dalam masyarakat. Ia juga sering menjadi tempat rujukan jemaahnya,” ujar Menag.

Menurut Nasaruddin Umar, kedekatan imam dengan masyarakat menuntut integritas yang tinggi. Imam juga harus menjadi teladan serta mampu merangkul seluruh kalangan.

Ia menegaskan masjid harus tetap menjadi ruang ibadah yang terbuka, menyejukkan, dan menjaga persatuan umat. Karena itu, pengurus masjid diharapkan tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu.

Menag mencontohkan keberhasilan program Masjid Ramah Pemudik sebagai penguatan fungsi sosial rumah ibadah. Program tersebut telah berjalan selama dua tahun terakhir.

Melalui program itu, masjid di sepanjang jalur mudik dimanfaatkan sebagai tempat istirahat sekaligus pusat pelayanan. Hingga kini, sebanyak 6.859 masjid di berbagai daerah telah berpartisipasi.

Fasilitas yang disediakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing masjid. Layanannya meliputi tempat istirahat, kamar mandi, ruang menyusui, hidangan berbuka dan sahur, layanan kesehatan darurat, hingga bantuan transportasi.

“Hasilnya sangat positif. Kehadiran masjid sebagai pusat layanan publik ini membantu masyarakat memperoleh tempat istirahat yang lebih layak dan aman selama perjalanan,” jelas Menag.

Nasaruddin Umar menilai keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Pengurus masjid tidak bisa bekerja sendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama dapat melibatkan jemaah, warga sekitar, tenaga kesehatan, pelaku usaha, hingga berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan di setiap masjid.

Masjid Tetap Harus Menjaga Kesucian

Meski mendorong fungsi sosial masjid, Menag mengingatkan kesucian rumah ibadah tetap harus dijaga. Seluruh aktivitas harus menghormati fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.

Menurutnya, pengelolaan fasilitas juga harus tetap berorientasi pada pelayanan keagamaan. Masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis maupun kegiatan yang memecah persatuan umat.

“Rumah ibadah lebih merupakan rumah besar untuk kemanusiaan,” tutur Menag.

Nasaruddin Umar berharap semangat pelayanan keagamaan diwujudkan melalui kepedulian kepada sesama. Masjid harus menjadi ruang yang terbuka dengan tetap menjaga adab, ketertiban, dan nilai-nilai agama.

Melalui penguatan fungsi sosial masjid dan peningkatan peran imam, Kemenag berharap pelayanan keagamaan semakin dirasakan masyarakat. Pelayanan tersebut tidak hanya berbentuk ibadah ritual, tetapi juga kepedulian dan perlindungan sosial. (*)