Fintech Syariah Naik Kelas, AFSI Gandeng Orang Danantara

AFSI menyiapkan strategi memperkuat fintech syariah dengan menyinkronkan program industri bersama kebijakan pemerintah dan memperluas literasi. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyiapkan strategi baru untuk memperbesar kontribusi industri fintech syariah terhadap program prioritas pemerintah.

Ketua Umum AFSI Muhamad Ismail mengatakan, kepengurusan periode 2026-2029 akan fokus menyinkronkan inovasi dan program anggota dengan kebijakan pemerintah.

“Target kepengurusan periode ini, kita ingin memastikan bahwa inovasi yang ada di asosiasi, kita dapat benefit, dan benefit itu benar-benar bisa membawa impact ke market. Maka yang kita lakukan di awal saat ini adalah sinkronisasi dengan program-program pemerintah,” ungkap Ismail usai Pelantikan Pengurus AFSI Periode 2026-2029 di Gedung Allianz Life Syariah, World Trade Center (WTC), Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Dalam kepengurusan baru tersebut, terdapat sosok dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yakni Taufan Rahmadi.

Taufan yang menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Office di Danantara dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Industri dan Ekosistem Halal AFSI periode 2026-2029.

Ismail mengatakan, posisi tersebut menjadi bagian dari upaya AFSI memperluas kontribusi industri fintech syariah terhadap sektor prioritas pemerintah.

“Kita ingin memastikan bagaimana AFSI bisa berkontribusi sama program-program utama pemerintah. Salah satunya, kalau kita lihat di struktur kepengurusan, sekarang itu ada industri halal. Industri halal itu kita bagi lagi, ada yang spesifik di halal tourism. Kenapa kita pilih industri halal dan halal tourism? Karena area atau departemen ini, kepala eksekutifnya adalah fokus untuk melihat bagaimana industri-industri yang ada di Indonesia dan sedang didukung sama pemerintah secara spesifik, kita melihat bagaimana member bisa berkontribusi,” jelasnya.

Sinkronisasi dengan Bappenas

AFSI juga mulai membangun sinkronisasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut Ismail, ekonomi dan keuangan syariah telah masuk sebagai salah satu penggerak dalam ringkasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban kepala daerah menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan arah kebijakan nasional.

“Di RPJMN sudah ada indikator syariahnya, jadi KPI-nya (Key Performance Indicator) dalam tanda kutip sekitar 150-an kepala daerah. Nah, tugas AFSI adalah, yang pertama, membawa literasi ke kepala-kepala daerah nantinya. Yang kedua, juga membawa platform-platform teknologi, misalnya di daerah ngomongin gimana digital zakat, wakaf, dan sedekah, nah kita punya program-programnya,” terangnya.

Menurut Ismail, pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi salah satu cara memperluas ekosistem ekonomi syariah di daerah.

Literasi Jadi Tantangan Fintech Syariah

Selain sinkronisasi dengan pemerintah, AFSI menyoroti persoalan literasi sebagai salah satu tantangan terbesar industri fintech syariah.

Ismail mengatakan, rendahnya pemahaman masyarakat ikut memengaruhi penetrasi dan pangsa pasar keuangan syariah. Ia memperkirakan pangsa pasar fintech syariah di Indonesia masih berada pada level single digit.

“Kita melihat bahwa di market, penetrasi keuangan syariah masih kecil, bandingkan dengan konvensional. Jadi, PR-nya adalah literasi, kebanyakan orang masih tidak memahami sebetulnya seperti apa sih keuangan syariah,” ujarnya.

“Mudah-mudahan AFSI dengan ekosistemnya, dengan program-program, kita bisa menjembatani, salah satu challenge paling besar yang kita hadapi di industri ini,” lanjutnya.

Selain literasi, AFSI juga melihat persoalan skala usaha sebagai tantangan lain. Ismail mendorong perusahaan fintech syariah memperbesar skala bisnis untuk menangkap potensi pasar Indonesia.

“Indonesia dengan 270 juta penduduk, kayaknya kita butuh banyak player, dan player yang sudah ada harusnya bisa berkali-kali lipat lebih besar. Nah, untuk membuat mereka scale, pasti nanti relate sama market-nya ready atau tidak, sudah seberapa ready, lalu capitalnya ada atau enggak untuk scale,” tuturnya.

Kinerja Fintech Syariah

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2026, kinerja industri fintech syariah hingga Juli 2026 relatif stagnan.

Total aset industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending) syariah tercatat Rp110 miliar. Angka tersebut sama dengan bulan sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2025, nilai tersebut juga lebih rendah. Saat itu, total aset P2P lending syariah tercatat Rp120 miliar.

Sementara itu, penyaluran pinjaman P2P lending syariah tercatat Rp1,82 triliun. Secara tahunan, angka tersebut tumbuh 129,36 persen.

Namun, nominal penyaluran tersebut sama dengan bulan sebelumnya. Angkanya juga lebih rendah dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang mencapai Rp1,85 triliun.

Di tengah kondisi tersebut, Ismail mengatakan anggota AFSI mayoritas bergerak pada sektor pembiayaan produktif. Menurutnya, sektor tersebut memiliki hubungan erat dengan kondisi perekonomian dan perkembangan industri.

“Artinya, kalau pembiayaan prouduktif, itu selalu equal atau berbanding lurus dengan kondisi market, perkembangan industri, kenaikan ekonomi, dan sebagainya. Dan kita melihat kalau dari sisi produktif, secara umum ekonomi memang ada challenge. Tapi kita kan enggak melihat hanya itu, kita melihat jangka panjang bahwa kita masih punya potensi yang luar biasa,” kata Ismail. (*)