SerambiMuslim.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan skema pembiayaan haji 52:48 agar biaya yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat.
Dalam skema tersebut, jemaah membayar 52 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, 48 persen biaya lainnya ditopang nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menhaj Irfan Yusuf mengatakan Prabowo meminta biaya haji tidak memberatkan jemaah.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Gus Irfan, Senin (28/9/2026).
Gus Irfan menjelaskan usulan tersebut mengubah komposisi pembiayaan dari skenario yang sebelumnya diajukan pemerintah.
Dalam skenario sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji
Selain formula biaya haji, Prabowo juga memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo mendorong audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” sebut Dahnil.
Menurut Dahnil, audit tersebut akan menjadi pijakan untuk merekonstruksi tata kelola keuangan haji.
Rekonstruksi tersebut diarahkan agar pengelolaan keuangan menjadi lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Koordinasi tersebut termasuk dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Biaya Haji 2027 Belum Ditetapkan
Hingga kini, pemerintah dan DPR belum menetapkan biaya haji untuk musim 1448 H/2027 M.
Dalam pembahasan sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026. BPIH 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp87,41 juta per jemaah.
Kenaikan usulan BPIH 2027 mencapai sekitar 22,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam skenario Kemenhaj, Bipih ditetapkan sebesar 40 persen dari total BPIH.
Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayar setiap jemaah mencapai sekitar Rp42,94 juta. Sementara itu, nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp64,40 juta per jemaah.
Usulan terbaru Prabowo mengubah komposisi tersebut menjadi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
Besaran final biaya haji 2027 masih menunggu pembahasan dan keputusan pemerintah bersama DPR. (*)







