Kemenag Dorong Pesantren Segera Urus Legalitas

Kemenag mendorong pesantren yang belum berizin segera mengurus legalitas. Biaya PBG menjadi salah satu kendala yang dihadapi pesantren. (FOTO: Pexels/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pesantren yang belum berizin segera mengurus legalitas kelembagaannya.

Legalitas dinilai penting untuk memastikan pesantren memenuhi berbagai standar yang ditetapkan pemerintah.

Standar tersebut mencakup bangunan, sarana-prasarana, tata kelola, hingga perlindungan terhadap santri.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menyebut legalitas menjadi tantangan dalam penataan pesantren.

Menurutnya, sejumlah kasus di lingkungan pesantren ditemukan pada lembaga yang belum memiliki izin.

Karena itu, pemerintah mendorong pesantren tidak berizin segera mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten atau kota.

Langkah tersebut diperlukan agar keberadaan pesantren dapat terdata dan memperoleh pembinaan pemerintah.

“Kalau kita tahu berapa yang tidak berizin maka kita dorong untuk mendapatkan izin,” ujar Basnang beberapa waktu lalu.

Biaya Legalitas Jadi Kendala

Meski didorong segera mengurus izin, proses legalisasi pesantren masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Basnang mengakui pengurusan persyaratan tersebut membutuhkan biaya.

“Ini kan memang berbayar,” ucapnya.

Menurut Basnang, biaya pengurusan PBG di sejumlah daerah dapat mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta. Biaya tersebut menjadi tantangan bagi pesantren yang tumbuh dari masyarakat berkemampuan ekonomi terbatas.

Ia khawatir persyaratan tersebut menyulitkan pesantren di desa dan daerah untuk memperoleh legalitas.

“Jangan sampai yang akan mendirikan pesantren, yang akan mendapatkan izin pesantren hanya orang-orang kaya,”kata Basnang.

Basnang menegaskan pesantren merupakan lembaga pendidikan yang banyak tumbuh dari inisiatif masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan persyaratan legalitas tetap dapat dipenuhi masyarakat.

Kemudahan tersebut dinilai penting tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat mengembangkan pesantren.

Kemenag Dorong PBG Pesantren Digratiskan

Kemenag juga mendorong pemerintah daerah ikut membantu pesantren memenuhi persyaratan legalitas. Salah satu opsi yang didorong adalah pemberian kemudahan atau pembebasan biaya PBG bagi pesantren.

“Kita dorong bahwa ke depannya kira-kira kepala daerah ikut membantu pesantren, misalnya menggratiskan PBG itu,” kata Basnang.

Menurut Basnang, persoalan tersebut akan dikoordinasikan bersama para kepala daerah.

Kemenag berharap pemerintah daerah melihat pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan masyarakat.

Pesantren dinilai turut berkontribusi dalam pembinaan generasi muda.

Di sisi lain, Basnang menegaskan persyaratan bangunan tetap penting bagi pesantren. Legalitas tidak hanya berkaitan dengan administrasi kelembagaan.

Persyaratan tersebut juga memastikan bangunan pesantren memenuhi standar keamanan bagi para santri.

Ia mencontohkan kondisi asrama, ruang kelas, hingga sanitasi yang perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, negara perlu hadir membantu memastikan sarana-prasarana pesantren memenuhi standar.

Saat ini, Kemenag mencatat terdapat sekitar 42 ribu pesantren di Indonesia.

Basnang mengatakan pembenahan pesantren akan dilakukan secara bertahap. Pembenahan mencakup penguatan data, sarana-prasarana, tata kelola, dan sistem perlindungan.

Upaya tersebut diharapkan membuat pesantren semakin tertata sekaligus memberikan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri. (*)